blank
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni berfoto bersama pelajar SMAN 2 usai memberikan pembinaan dan penyuluhan  kepada siswa setempat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standard (brong) pada kendaraan bermotor. (Dok/ResKlt)

KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Polres) Klaten melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) pada kendaraan bermotor.

Kegiatan yang digelar pada sejumlah sekolah SMP dan SMA di daerah setempat, merupakan salah satu upaya dalam menangani kasus kenakalan remaja, khususnya penggunaan knalpot brong.

Belakangan ini banyak laporan masyarakat kepada kepolisian terkait gangguan kenyamanan masyarakat, karena knalpot brong.

Kapolres Klaten AKBP Warsono SH SIK MH  melalui Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM, Senin (8/1) mengatakan, Polda Jawa Tengah saat ini sedang melaksanakan penertiban terhadap pengguna jalan.

Terutama kepada pemakai kendaraan roda dua yang mengganti knalpotnya tidak sesuai dengan standar atau knalpot brong. Karena itu pihaknya mewanti-wanti kepada siswa agar tidak menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut.

Sebagai generasi muda, para siswa diharapkan ikut berperan serta menjaga situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif. Khususnya pada tahap pemilu serentak tahun 2024 ini.

Selain knalpot brong, kepada siswa juga disampaikan materi diantaranya pencegahan tawuran, penggunaan narkoba dan kenakalan remaja lainnya.

“Melalui kegiatan yang berlangsung diharapkan tercipta keamanan di lingkungan pendidikan serta lingkungan belajar yang positif bagi para pelajar,” terangnya.

Dari Humas Polres Klaten diperoleh keterangan, pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penyuluhan di sejumlah SMP dan SMA di Kabupaten Klaten. Sedangkan yang memberikan materi yakni Pejabat Utama Polres Klaten dan Kapolsek jajaran.

Bagus Adji