“Setelah penyelidikan dan pendalaman, akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini. Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yakni MNS di Jawa Barat,” terangnya.
Diketahui, aktivitas para tersangka adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah, lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.
“Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual Rp 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi. Keuntungan sekitar 30 juta,” bebernya.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran, apalagi tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. “Diduga itu hasil kejahatan,” tandasnya.
Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya mengimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.
“Penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan terhadap orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini,” tandasnya.
Ning S