blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ungkap kasus sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong di Mapolda Jateng. Foto: Dok/Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lima tersangka anggota sindikat penadah dan penjualan mobil bodong diamankan aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Selain menangkap para tersangka, sebanyak 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut juga disita polisi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, lima orang tersangka yang berhasil diamankan antara lain AP (38), SJ (36), PT (29), AP (37) yang keempatnya adalah warga asal Pati, dan MNS asal Jepara.

“Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati,” kata Luthfi dalam ungkap kasus di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024).

Dikatakan, anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017. Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.

“Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah corporate perusahaan-perusahaan leasing ,” jelas Luthfi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan sejumlah warga yang curiga dengan aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.