Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto dalam penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah 2024. Foto: Ning S/SUARABARU.ID

Ia menyebut, berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-OT.03.02-124 Tanggal 28 Desember 2023, ditegaskan bahwa “Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melakukan Pembangunan Zona Integritas”.

“Kementerian Hukum dan HAM dalam beberapa tahun terakhir selalu menempatkan pembangunan Zona Integritas sebagai prioritas utama. Ini merupakan mandatori yang harus dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis, termasuk di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Tidak ada dalih untuk tidak melaksanakan Pembangunan Zona Integritas. Mau tidak mau, suka tidak suka, perintah tersebut harus kita laksanakan,” tandasnya.

Tejo menginstruksikan seluruh UPT untuk melaksanakan Pembangunan ZI dan Reformasi Birokasi secara simultan dan berkelanjutan, dengan memperhatikan hal-hal diantaranya,
melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokasi dengan berorientasi pada tujuan utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang bersih dari KKN.

Selain itu memenuhi data dukung LKE dan RKT dengan baik dan sesuai pedoman, dan melakukan Survey Kepuasan Masyarakat sebagai landasan untuk melakukan perbaikan.

“Ciptakan berbagai inovasi tepat guna dan tepat sasaran (tidak harus berbasis TI), untuk memberikan kemudahan ke masyarakat. Laksanakan 6 area perubahan, mulai dari manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan baik, untuk menciptakan birokrasi yang profesional,” tegasnya.

Ning S