blank
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada warga masyarakat Semarang, Senin (8/1/2024). (foto hp)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah terus dilakukan dengan memberikan sertifikat hak milik tanah kepada warga masyarakat, termasuk salah satunya di Kota Semarang.

Salah satu warga yang menerima sertifikat, Sasmiah, warga RT 7 Wonotingal, Candisari, tampak senang setelah mendapatkan sertifikat tanah. Dirinya adalah satu dari 1.024 warga Candisari yang pada hari Senin (8/1/2024) menerima sertifikat program PTSL.

“Alhamdulillah seneng banget. Lega juga karena sudah memiliki jaminan hukum yang sah tanah saya,” ujar Sasmiah saat penyerahan sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dipimpin Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Ia mengaku telah mengurus sertifikat tanah seluas 66 meter persegi itu sejak tahun 2021.

“Ini gratis. Matur Nuwun Bu Wali (Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu-red) sekarang saya sudah punya sertifikat,” sebutnya.

Begitu juga dengan Lusila Libyanti warga Sanggung Utara Jatingaleh. Ia mengaku lega karena proses panjang program PTSL ini akhirnya dibayar tuntas dengan sertifikat gratis yang ia dapatkan.

“Saya mengajukan Program PTSL sejak tahun 2021. Dulu masih atas nama suami saya, di perjalanan beliau meninggal dan kemudian saya teruskan sebagai ahli waris,” kata Lusi tersenyum lebar usai menerima sertifikat tanah seluas 106 meter persegi ini.

Dirinya menceritakan bahwa proses PTSL ini cukup mudah, namun karena harus melengkapi banyak berkas dan syarat sehingga membutuhkan waktu cukup lama.

Senada, Eko Teguh Santoso warga RT 01/09, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang juga menerima sertifikat program PTSL. Menurut Eko, tak ada kendala dalam pengurusan sertifikat.

“Alhamdulillah pengurusannya baik dan lancar. Ini dari 2023 kemarin saya ngurus. Persyaratannya juga mudah mulai dari surat tanah asli, surat tanah dari kelurahan, fotocopy KK, KTP dan PBB. Mengisi formulir,” ujar Eko.

Eko bercerita bahwa kabar adanya program PTSL ini ia dapat dari sosialisasi RT dan RW. “Kami dikumpulkan untuk sosialisasi PTSL. Kemudian diminta mengumpulkan berkas-berkas,” jelas Eko.

“Sebelumnya, hanya memiliki surat tanah letter C dari kelurahan. Saya ngurus ini biar ada kepastian hukumnya dan sudah pasti hak milik tanah ini punya saya,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Kantor Pertanahan BPN telah menyerahkan totalnya 8.247 sertifikat PTSL tahun 2023.

“Hari ini kami serahkan sertifikat Program PTSL bagi 1.024 di Kelurahan Candisari,” kata Mbak Ita biasa ia disapa, Senin (8/1/2024).

Mbak Ita menjelaskan, bahwa ada tiga kelurahan dengan penerima sertifikat PTSL terbesar. “Yang paling besar ada tiga, yakni Pedurungan, Candisari, dan Gajahmungkur. Sehingga sertifikat ini bisa diserahkan sekaligus,” ujarnya.

Dirinya menyebut, tahun 2024 ini program PTSL masih akan terus berlangsung sampai tahun 2025. Sementara untuk sertifikat aset milik Pemkot Semarang sebanyak 607 sertifikat telah diserahkan hari ini juga.

“Aset Pemkot ada 607 sertifikat, di tahun 2024 diharapkan bisa selesai semuanya. Ada juga aset Pemkot Semarang yang dikuasai atau digunakan masyarakat, tetap akan kami sertifikatkan HGB di atas HPL. Mereka tetap harus menyelesaikan kewajiban, berupa BPHTB, dan pembayaran PBB,” sebut Mbak Ita.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi mengatakan, Program PTSL 2023 pertama kali telah selesai. “Selama 2023, total kami berhasil mensertifikatkan tanah PTSL sebanyak 8.247 sertifikat. Kemudian aset Pemkot Semarang sebanyak 607 sertifikat,” jelas Sigit.

Hery Priyono