Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek RI, dalam paparannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika UNS yang telah melalui transformasi selama satu tahun lebih untuk menata kembali perguruan tinggi setempat sebagai PTNBH yang diharapkan tata Kelola semakin baik dan sehat.
Selama waktu tadi, posisi MWA ditarik ke kementerian oleh Mendikbudristek dibantu tim teknis. Alhamdulillah sudah terbentuk Senbat Akademik UNS sebagai langkah awal untuk menata perguruan tinggi setempat.
Langkah berikutnya yakni menyiapkan pembentukan MWA.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA dari mulai pasal 1 hingga 37 yang tertuang dalam Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan, pasal 2 tertulis anggota MWA berjumlah 17 orang terdiri atas Menteri, Rektor, Ketua SA, empat orang wakil dari masyarakat, tujuh orang wakil SA.
Sedangkan wakil alumni, wakil tenaga kependidikan dan wakil dari mahasiswa , masing masing satu orang.
Selain mengenai jumlah anggota, dalam peraturan tersebut juga mengatur Panitia Pemilihan Anggota MWA, persyaratan menjadi anggota dan tatacara pendaftaran bakal calon anggota MWA.
Juga mengatur tata cara pemilihan calon anggota MWA, pengusulan dan menetapan serta pemberhentian anggota MWA, Diterbitkannya Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 sangat penting untuk melangkah ke depan.
Pertimbangan utama lahirnya peraturan, mengacu pada PP statuta UNS dan juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.
Lahirnya Permendikbudristek tahun 2023 semata-mata untuk kepentingan UNS. Guna kepentingan bersama membangun tata Kelola UNS yang bagus supaya bisa mengayomi seluruh warganya.
“Prinsip dasar Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 , selain disusun secara partisipatoris, juga ingin memastikan dalam pembentukan MWA itu sedemokratis mungkin. Kita libatkan semua komponen di UNS,” terang Prof. Nizam.
Sementara itu Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S., M.Hum dalam sambutannya mengemukakan, setelah sekian lama ditunggu, pada akhirnya kepastian tentang pemilihan keanggotaan MWA UNS terjawab sudah.
Jawabannya ditandai diterbitkanya Peraturan MWA No. 1 Tahun 2023. Sosialisasi Peraturan disebut terakhir sangatlah penting dilakukan.
Karena dapat memberikan wawasan, kejelasan, persepsi dan pemahaman yang sama bagi segenap pimpinan, sivitas akademika dan alumni UNS.
Sehingga nantinya tidak menimbulkan kesalahan dalam mengimplementasikannya. “Pada kesempatan ini mengajak segenap pimpinan, sivitas akademika dan pengurus pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS untuk mengawal dan menyukseskan perhelatan pemilihan anggota MWA UNS periode jabatan 5 tahun ke depan, dengan menjaga agar tahapan proses pemilihan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, objektivitas dan transparansi,” jelasnya.
Bagus Adji