KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menolak Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua parpol peserta Pemilu 2024 Kabupaten Kudus. LADK kedua parpol tersebut dinyatakan tidak diterima karena ada kelengkapan administrasi yang masih belum dipenuhi.
“Dari 18 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kudus, semuanya sudah menyerahkan LADK hingga batas akhir penyerahan pada 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Setelah kami verifikasi, ada dua parpol yang secara administrasi tidak lengkap seperti ada formulir yang belum distempel atau tandatangan. Sehingga LADK kedua parpol tersebut berstatus tidak diterima,”kata Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Kholil, Senin (8/1).
Meski demikian, kata Kholil, kedua parpol tersebut masih diberi waktu melakukan perbaikan berkas antara 8-12 Januari 2024.
“Masih bisa melakukan perbaikan sampai 12 Januari 2024 nanti. Kalau tidak diperbaiki, berarti kedua parpol tersebut dinyatakan tidak menyerahkan LADK,”tambahnya.
Sesuai ketentuan UU 7 Tahun 2017, sanksi berat menanti bagi peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Dana Kampanye. Sesuai regulasi tersebut, parpol yang bersangkutan bisa dicoret sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, batas waktu akhir penyampaian LADK, yakni pada 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Bagi parpol yang LADK nya berstatus tidak diterima, masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan antara 8-12 Januari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kholil juga kembali mengingatkan agar semua parpol untuk mematuhi ketentuan penyampaian LADK.
Menurutnya, LADK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan atau KPU Kabupaten atau Kota sesuai dengan tingkatannya. Adapun LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota menjadi satu kesatuan dengan LADK parpol peserta Pemilu.
Parpol peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran. Dia menyebut penerimaan atau pengeluaran berupa uang, barang atau jasa harus dilaporkan.
Nantinya, kata Kholil, yang menentukan apakah dana kampanye parpol tersebut wajar atau tidak adalah berdasarkan audit dari KAP yang ditunjuk oleh KPU.
Ali Bustomi