JEPARA (SUARABARU.ID) – Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah akhirnya mengirimkan Dokumen Saran dan Pertimbangan Penindakan Tambak Udang Intensive Ilegal di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa kepada 17 pejabat pemerintah di pusat dan daerah

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo terkait dengan pengiriman dokumen yang dimulai hari Sabtu (6/1-2024).

Dokumen setebal 157 halaman tersebut berisi juga tuntutan agar segera dilakukan penutupan kegiatan usaha tambak udang ilegal di KSPN Karimunjawa; pemberian sanksi pidana kepada pelaku usaha tambak udang ilegal di KSPN Karimunjawa , maupun oknum-oknum yang membekingi baik di pemerintahan maupun swasta.

Disamping itu juga dituntut melakukan penanganan secara hukum, mengusut tuntas dalam rangka pemberian ketegasan sanksi hukum kepada pelaku usaha tambak dang ilegal maupun jaringannya, termasuk pemberi modal, karena ada indikasi adanya TPPU serta menuntut ganti rugi dan rehabilitasi lingkungan atas dampak kegiatan usaha tambak udang ilegal di KSPN Karimunjawa serta melakukan rekonsiliasi lingkungan dan sosial di wilayah Karimunjawa.

Dokumen tersebut berisi dasar hukum, dasar kebijakan, penjelasan aspek hukum KSPN Karimunjawa, penjelasan sumber pendapatan masyarakat Karimunjawa dari sektor pariwisata, nelayan dan perdagangan, penjelasaan tambak intensif, perijinan, opioni dan penjelasannya, tambak udang iolegal Karimunjawa menurut UU, dampak kerugian lingkungan dan sosial serta kesimpulan.
Dalam dukumen tersebut juga disajikan perbandingan penanganan tambak udang di KSPN Karimunjawa dengan tambak di luar KSPN serta dasar=dasar permohonan penindakan. Pengajuan dokumen tersebut juga disertai dengan sejumlah lampiran
Tujuan Pengiriman Dokumen Saran dan Pertimbangan Penindakan Tambak Udang Intensive Ilegal di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa

Dokumen tersebut dikirim ke Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan, Meenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, M. Firman Hidayat, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenko Marvest Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kemenko Marvest Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Surat juga dikirim kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan – Kemenko Kemaritiman dan investasi, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa TengahDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Ombusman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), dan Pj Bupati Jepara

Hadepe