blank
Anggota Tim Sparta Sat Smapta Polresta Surakarta sedang memeriksa kotk kardus yang dibawa  pelaku IAW dan ternyata berisi miras (Dok/RestaSka)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Berurusan dengan pihak berwenang karena tertangkap basah menjual minuman keras (miras), ternyata tidak menjadikan IAW (23) jera.

Terbukti nama disebut terakhir asal Mojosongo ,Jebres , Solo untuk kedua kalinya ditangkap polisi, saat hendak mengantar miras pesanan konsumen.

“Pelaku diamankan Tim Sparta Sat Smapta Polresta Surakarta kemarin sekitar jam 03.00 WIB “kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK. Kamis (21/12).

Penangkapan terhadap IAW terjadi ketika Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah di ruas Jalan Ir Sutami Solo. Ketika itu petugas menghentikan pengendara sepedamotor yang kedapatan membawa kotak kardus namun tidak menggubris perintah polisi.

Saat IAW berhasil dihentikan, polisi segera melakukan pemeriksaan dan mendapati isi kardus berupa miras yang dikemas dalam sejumlah botol. Kepada petugas tersangka mengaku baru saja melakukan transaksi jual beli miras sistem deliveri di depan Taman Budaya.

Yang bersangkutan juga mengaku sudah dua kali ditangkap polisian dengan kasus serupa dan  berlanjut menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)

Sesuai pengakuan pelaku menjadikan polisi  mengembangkan temuan lebih lanjut. Hasilnya Tim Sparta berhasil menyita barang bukti tujuh  botol miras merk Kawa-Kawa.

“Atas temuan baraang bukti , petugas menggelandang pelaku ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” jelasnya.

Secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes. Pol.  Iwan Saktiadi, SIK.MH ketika dihubungi mengatakan, kepolisian akan terus gencar melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat ( Pekat) . Diantaranya judi, Narkoba, miras, sajam, PSK Jalanan dan Knalpot brong. Tujuannya untuk menjaga situasi di Kota Solo aman dan kondusif.

“Kami berharap masyarakat jangan segan untuk melaporkan setiap kejadian yang dapat menjadi gangguan Kamtibmas masyarakat bisa menghubungi Call Center tim sparta 0811-2957-110 atau langsung ke no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000,” terangnya.

Bagus Adji