blank
Petugas sedang melakukan penggeledahan tehadap kafe yang diduga menjual miras tanpa izin alias ilegal. Foto: Dok/RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta melakukan penyitaan 147 botol berisi minuman keras (Miras) berbagai merek dari dua kafe dalam penggerebekan dua tempat hiburan di Solo.

Penggerebekan dua tempat hiburan malam itu masing–masing di Jalan Gatot Subroto dan kawasan Sriwedari Surakarta. Disebut-sebut Para pemilik kafe dan warung bandel menjual miras meski tidak mempunyai izin.

“Ya kita tindak karena dua buah kafe tersebut menjual minuman keras tanpa izin. Selain menyita barang bukti, pihak berwenang juga mengamankan GSK (28) warga Laweyan pemilik Kafe di Jalan Gatot Subroto Serengan dan DP (45) asal Tanon Sragen sebagai pemilik Kafe di Sriwedari,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mewakili Kapolresta Surakarta saat memimpin kegiatan Razia, Kamis (21/12/2023).

Tindakan kepolisian yang berlangsung semalam sebelumnya, beber Kasat Samapta Polresta Surakarta, didasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat melalui call center, bahwa di lokasi tersebut  menjadi tempat membeli miras  serta pesta miras.

Kondisi demikian sangat mengganggu warga sekitar. Dari kegiatan razia yang berlangsung , petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan botol berisi miras berbagai merek.

Rinciannya yakni 20 botol bir Bintang kecil , 17 botol bir Bintang besar, 15 botol Kawa Kawa, 10 botol Ameraja kaleng, tujuh botol Anker pilsener, 30 botol Kuda Putih, 10 botol Panther black beer, 16 botol Anker leci, 15 botol bir Bintang,  empat botol besar ciu,  dua botol ciu kecil  dan sebotol merk Mansion.

“Selanjutnya penjual dan barang bukti miras tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring ,” tandas Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.

Bagus Adji