blank
Pelaku pencurian mesin perahu, FAB (25) menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri. Foto: Dok/Humas

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Nguntoronadi Polres Wonogiri mengamankan pelaku pencurian mesin perahu di area Waduk Gajah Mungkur Wonogiri pada Minggu (10/12/2023).

Pelaku pencurian adalah FAB (25), warga Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan yang sebelumnya tertangkap basah ketika hendak membawa mesin perahu Merk Honda GX 390 hasil curiannya.

Kejadian pencurian berawal pada Sabtu (9/12/2023) saat korban Wagiyanto (49) mendapat informasi bahwa mesin perahu miliknya telah hilang, hingga akhirnya ditemukan di sebuah bangunan bekas warung makan di Dusun Tunggulsari Kelurahan Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Wonogiri.

Kemudian korban bersama warga berinisiatif mencari tahu siapakah yang menyimpan mesin perahu miliknya tersebut.

“Pada Minggu (10/12/2023) korban bersama warga bersembunyi di sekitar bangunan bekas warung tersebut, menunggu siapakah orang yang menyembunyikan mesin perahu tersebut. Dan didapati FAB datang untuk mengambil barang curiannya tersebut. Akhirnya korban bersama warga menangkap FAB dan diserahkan ke Polsek Nguntoronadi,” ungkap Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, pada Kamis (14/12/2023).

Anom mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menurut Anom, tersangka FAB diamankan saat hendak membawa barang curian yang ia sembunyikan di sebuah bangunan bekas warung makan di Kelurahan Pondoksari Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri pada Minggu malam (10/12/2023).

Dari penangkapan FAB, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin perahu merk Honda GX 390.

Ning S