blank
Dialog Radio Membangun Netralitas ASN dalam pemilu 2024

JEPARA (SUARABARU.ID)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan netralitas jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa  di Jepara dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Jepara adalah harga mati. Jadi kontestan diminta tidak menarik mereka untuk kepentingan politiknya.

“Karena aturannya jelas, ASN tidak boleh (dukung-mendukung kontestan), termasuk sampai perangkat di tingkat desa,” tegas Edy Sujatmiko dalam dialog interaktif bertajuk “Membangun Netralitas ASN dalam pemilu 2024”.

blank
Sekda Jepara Edy Sujatmiko dalam Dialog Radio Membangun Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang dipandu Kadis Kominfo Arif Darmawan

Dalam dialog yang berlangsung di Radio Kartini FM Jepara pada Senin pagi (11/12/2023), narasumber lain yang hadir adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Rony Indra, Dialog dipandu Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan.

Edy Sujatmiko menegaskan, ASN, petinggi dan perangkat di tingkat desa sampai kementerian, tidak boleh condong kepada kontestan. Karena jajaran aparatur itu harus memberi pelayanan kepada semuanya dengan baik. Pelayanan ini harus diberikan secara adil.

“Makanya, kalau ada kegiatan yang bisa dikaitkan dengan agenda politik, tolong, jangan undang unsur aparatur. Dalam Pemilu, posisi kami adalah menyukseskan Pemilunya. Bukan menyukseskan salah satu kontestan,” tandasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Rony Indra mengatakan, Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum siap bersikap tegas jika ada pelanggaran oleh ASN hingga perangkat di Tingkat desa.

“ASN termasuk sampai perangkat desa bisa dikenakan pidana karena keberpihakan ke salah satu kontestan. Hukumannya paling singkat satu tahun dan ada denda,” kata Rony.

Dia minta netralitas yang selama ada, tetap dijaga. “Saya intens bertemu dengan banyak teman ASN. Sampai saat ini netralitasnya masih terjaga,” kata dia.

Ketua Bawaslu Sujiantoko mengatakan, netralitas ASN tidak hanya soal dukungan kepada salah satu kontestan. “Tapi juga mengambil keputusan yang dapat menguntungkan maupun merugikan bagi peserta pemilu,” kata dia.

Sujiantoko meminta pejabat daerah, ASN, sampai dengan perangkat desa, bahkan badan usaha milik desa, menjadi subjek hukum yang netral dalam pesta demokrasi tersebut. Dia menegaskan pentingnya untuk memastikan diri agar tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye, menyosialisasikan atau mengkapanyekan kontestan, hingga foto bersama atau foto dengan gestur dukungan kepada peserta pemilu.

Hadepe