Polres Wonogiri saat ungkap kasus pembunuhan berantai di wilayah Wonogiri. Foto: Dok/Humas

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus pembunuhan berantai di wilayahnya. Diketahui, kasus tersebut berawal dari utang piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35), warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri.

Menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, korban pembunuhan berencana tersebut yakni AS (47) warga Klaten dan S (47) warga Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri.

“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S. Dari hasil penyelidikan, pelaku memiliki hubungan atas hilangnya korban S. Berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, polisi menginterogasi hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022,” ungkap Andi, Senin (11/12/2023).

Selanjutnya anggota meminta pelaku untuk menunjukkan dimana pelaku menyembunyikan mayat korban. Oleh pelaku ditunjukkan dimana korban dikuburkan.

“Berbekal pengakuan pelaku tersebut polisi kembali menanyakan terkait hilangnya AS, dimana berdasarkan laporan keluarga, pada tahun 2021, AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya hendak menemui pelaku untuk menagih hutang. Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang,” tambahnya.

Selanjutnya Polres Wonogiri dibantu warga sekitar berhasil mengevakuasi mayat korban yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM dengan modus utang piutang.

Kronologi

Diduga, awalnya SM melakukan pencurian di wilayah Ngadirojo, setelah dilakukan pengembangan, dari informasi yang didapat, pelaku pernah mempunyai masalah dengan korban S, warga Jatipurno yang sebelumnya dilaporkan hilang pada tahun 2022.

Dari hasil penyelidikan, didapati fakta bahwa SM dicurigai atas hilangnya korban. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan bukti petunjuk terkait sepeda motor honda beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah.

“Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Pelaku SM akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) hingga tewas, lalu jasadnya dikubur di kebun,” ungkap Andi.

“Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni SM. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain.

Ning S