JEPARA (SUARABARU.ID) – Penahanan aktivis lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel F.M. Tangkilisan akhirnya ditangguhkan. Penangguhan penahanan ini dilakukan setelah permohonan Tri Hutomo, Sekretaris Kawali Jawa Tengah yang juga penerima kuasa monitoring dari Daniel dikabulkan oleh Satreskrim Polres Jepara. Ia keluar dari sel tahanan Satreskrim Jum’at (8/11-2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Tri Hutomo, penangguhan penahanan ini didapat setelah Jumat pagi ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kasatreskrim Polres Jepara. Sejak Kamis sore kemarin Daniel ditahan di sel Satreskrim Polres Jepara
Sebelum penangguhan penahanan diberikan ia juga telah menandatangani surat pernyataan dan memberikan jaminan yang berisi 4 syarat. Empat syarat itu adalah menjamin tersangka untuk tetap berada di wilayah Kota Jepara, selama proses hukum berjalan dantidak menyebrang ke Karimunjawa; menjaga tersangka agar tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti.
Disamping itu menjamin Daniel tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana, serta tidak akan mempersulit proses penyidikan serta sanggup menghadapkan tersangka sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan atau peradilan. Disamping itu tersangka bersifat kooperatif dan melaksanakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Tri Hutomo yang juga Sekretaris DPD Kawali Jawa Tengah.
Tri Hutomo juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugrogo Setyawan yang telah menyetujui permohonan penangguhan penahan yang diajukan, “Kami komitmen terhadap proses hukum yang sedang berlaku,” ujarnya
Hadepe