blank
Petugas Polsek Wirosari membawa pelaku ke jeruji besi setelah dilakukan pemeriksaan terkait pencurian cabai milik korban JS. Foto: Dok Polsek Wirosari.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang lelaki asal Todanan Blora ditangkap aparat Polsek Wirosari. Penangkapan terhadap DK (21) tahun pria ini lantaran ketahuan mencuri cabai di area sawah milik warga di Lingkungan Kedusan, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Pelaku DK merupakan warga Desa Kacangan, Kecamatan Todanan, yang nekat mencuri cabai yang ditanam di sawah milik JS (46) tahun.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari AKP Muri mengatakan, peristiwa pencurian cabai ini terjadi pada Kamis, 30 November 2023.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan JS yang sering kehilangan cabai di sawahnya. Tidak hanya itu, beberapa pohon cabai yang ditanamnya itu sering rusak dan patah.

Hingga akhirnya, ia bersama anaknya DP (25) berniat mejaga tanaman cabainya. “Sekitar pukul 18.00 WIB, merea melihat ada seorang laki-laki memakai sweater warna hitam dan celana pendek berjalan keluar dari sawah yang ditanami cabai ini sambil bawa karung warna putih,” jelas AKP Muri, Senin, 4 Desember 2023. DP langsung menelepon JS untuk segera datang ke sawah. Sampai di sawah, JS berteriak maling ke arah pelaku. Lantaran panik karena aksinya kepergok pemilik sawah, pelaku memvbuang karung yang berisi cabai merah ini ke tanggul irigasi dan langsung kabur. Pelaku sempat ditangkap oleh seorang warga.

Namun, pelaku berusaha untuk melarikan diri. Hingga akhirnya, kasus pencurian cabai ini dilaporkan ke Polsek Wirosari.

Bersembunyi

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi adaya pria yang mencurigakan bersembunyi di atas atap sebuah toko di Kompleks Pasar Wirosari.

Polisi langsung menuju ke lokasi dan menemukan pria tersebut. Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian cabai di sawah milik JS di lingkungan Kedusan, Kecamatan Wirosari.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian selain mencuri cabai, yaitu mencuri tiga buah ponsel dan sebuah laptop. Saat ini masih proses pengembangan,” jelas AKP Muri. Akibat perbuatan pelaku, korban JS menderita kerugian mencapai Rp3 juta.

Korban juga mengaku gagal panen cabai lantaran perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Tya Wiedya