SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang terima kunjungan dua orang Staf Sub Direktorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, guna melakukan uji petik pengusulan perubahan pidana, Senin (28/11/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Lapas yang memiliki warga binaan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam kunjungan tersebut, Mirza Hendrawan dan Wisnu, Staf Sub Direktorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Narapidana memberikan pengarahan terkait pengisian uji petik penyusunan pedoman dan standar operasional prosedur perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara berbasis IT di Lapas Kelas I Semarang.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Kepala Seksi Bimkemas dan Staf Registrasi menyampaikan, bahwa kegiatan seperti ini sangat berguna.
“Kegiatan ini sangat berguna bagi kami, khususnya petugas pada bagian registrasi, sehingga kedepannya dalam pelaksanaannya proses pengusulan remisi maupun perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara, dapat dilaksanakan dengan baik di Lapas Kelas I Semarang,” kata Usman.
Sementara itu Mirza Hendrawan menyebut, dilakukannya monitoring dan evaluasi pemberian hak remisi kepada warga binaan dan penyusunan petunjuk pelaksana serta petunjuk teknis pengusulan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara berbasis IT adalah untuk memastikan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Lapas Kelas I Semarang terhubung dan terkoneksi secara baik dengan pusat, sehingga data yang diterima benar-benar sesuai.
Pelayanan yang dilakukan juga diharapkan sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP). Selama pelaksanaan uji petik, dilakukan wawancara langsung kepada Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan bersama operator SDP terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam proses pengusulan remisi, dan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara. Selain itu juga dilakukan penilaian menggunakan instrument supervisi.
Diharapkan melalui pengusulan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara berbasis IT bisa berjalan lebih efektif, dan bisa berjalan secara berkelanjutan dan terukur, demi terpenuhinya hak-hak warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Semarang.
Ning S