blank
Mahasiswa IAIN Kudus tergabung dalam Mata Kuliah Legal Drafting diampu oleh Dr. M. Shohibul Itmam, M.H menggelar sharing diskusi dan audiensi dengan DPRD Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sejak UU Pesantren No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren ditetapkan sejumlah persoalan mluncur terkait eksistensi dan fasilitasi pesantren dalam tata hukum di Indonesia. Diantara persoalan yang muncul perlu lahirnya beberapa peraturan seperti perda dan lainya guna respon teknis pelaksanaan UU tersebut.

Diantara Kabupaten yang responsif terhadap UU pesantren tersebut adalah Kabupaten Jepara. Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara membuat Perda Nomor 07 Tahun 2023 tentang fasilitasi pesantren. Perda tersebut sedang dalam pengkajian banyak pihak terutama dari kalangan pesantren, kyai akademisi dan lainya.

Sebagai bagian dari kepedulian terhadap Perda Pesantren tersebut mahasiswa IAIN Kudus tergabung dalam Mata Kuliah Legal Drafting diampu oleh Dr. M. Shohibul Itmam, M.H menggelar sharing diskusi dan audiensi dengan DPRD Jepara untuk mendiskusikan langkah teknis segera keluarnya Peraturan Bupati sebagai turunan dari perda perda tersebut sesuai ketentuan Hukum Administrasi Negara.

Dosen pengampu dalam sambutanya menegaskan bahwa kuliah lapangan ini murni membekali mahasiswa supaya mempunyai kemampuan menganalisa persoalan hukum terkait Legal Drafting secara praktis di lapangan oleh para legislator.

“ini murni kuliah untuk membekali pengetahuan mahasiswa secara teoritis tentang Legal Drafting seimbang dengan manfaat praktisnya” ujar Pak. Itmam selaku dosen pengajar lebih lanjut. Menurutnya kuliah lapangan ini fokus pada Peduli Perda No. 07 Tahun 2023 Tentang Perda Pesantren Jepara.

Sementara Ketua DPRD Jepara, Gus Haizul Maarif dalam sambutanya menegaskan bahwa Perda Pesantren tinggal menunggu diundagkan untuk mendorong kualitas pesantren di Jepara. “Peran dan urgensi perda di Jepara, terutama pada Tahun 2024 mendatang juga ada agenda dua perda inisiatif yaitu perda ketahanan keluarga dan perda pertanian” tandas Gus Haiz.

Nur Hidayat dari Komisi C menjelaskan prolog lahirnya perda pesantren Jepara karena adanya lingkungan yang sangat mempengaruhi pemikiran dasar.

Menurutnya perda itu bagian dari tiga fungsi, adanya legislasi, pengawasan dan penganggaran. “dalam perda pesantren tersebut perwujudan tiga fungsi legislasi, fungsi regulasi pengawasan dan fungsi penganggaran” tandasnya saat audiensi dan sharing dengan mahasiswa tersebut.

Dalam forum sharing dan audiensi tersebut beberapa mahasiswa juga mempertanyakan sejauh mana keberpihakan Pemda Jepara pada perda pesantren tersebut.  “apakah pesantren di Jepara sudah diperhatikan atau belum bisa dilihat dari anggaran APBD yang ada,” Ujar Fika salah seoarang mahasiswa IAIN Kudus.

Diharapkan dari sharing dan audiensi tentang Perda Pesantren Jepara tersebut akan segera lahir Peraturan Bupati dan perangkat aturan teknis lainya yang memberi manfaat positif bagi eksistensi dan keberlanjutan regulasi pesantren di Jepara.

Hadepe – SI