Iain Tempat Ibadah
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo ( tengah) didampingi Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama RI, Wawan Djunaedi ( kiri) pada acara “Penguatan Moderasi Beragama” di Magelang, Jumat ( 24/11/2023). Foto: W. Cahyono

MAGELANG (SUARABARU.ID)- Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas melakukan terobosan terobosan baru, yakni  memperbolehkan kantor kementerian agama di tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota  untuk  digunakan sebagai rumah ibadat sementara. Penggunaan kantor kemenag sebagai tempat ibadah sementara , khususnya bagi rumah ibadat yang izin pendiriannya masih dalam proses.

”Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag di tingkat provinsi atau kabuapaten /kota  untuk tempat beribadah sementara sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan,” kata . Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo  pada acara “Penguatan Moderasi Beragama” di Magelang, Jumat ( 24/11/2023).

Wibowo mengatakan,  dengan  terbitnya  surat edaran (SE) tentang pemanfaatan kantor kementerian agama sebagai rumah ibadat sementara tersebut, merupakan  bentuk perhatian Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama di seluruh Indonesia.Yakni, memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus tempat ibadah yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan .

Menurutnya, dengan terbitnya SE Menteri Agama Nomor 11 tahun 2023 tertanggal 16 Oktober 2023 ini,  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan  bagi seluruh umat beragama di Indonesia.

“Selain itu, dengan adanya terobosan tersebut sebagai wujud perhatian dari Kemenag dalam upaya merawat kerukunan umat beragama di Indonesia,”katanya.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama  Kementerian Agama RI, Wawan Djunaedi mengatakan, selain menerbitkan surat edaran tentang penggunaan kantor kemenag untuk dijadikan tempat ibadat sementara, khususnya bagi rumah ibadat yang izin pendiriannya masih dalam proses. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengeluarkan tigaga Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru, yaitu No 377, 378, dan 379 tahun 2023.

“Ketiga keputusan menteri agama tersebut  mengatur tentang  ruang perjumpaan penyuluh, pengawas pendidikan, serta guru lintas agama,”kata Wawan.

Menurutnya, Kemenag juga memiliki pengawas pendidikan agama sebagai wadah dalam bentuk kelompok kerja pengawas (pokjawas) lintas agama.

“Selain itu, kemenag juga mempunyai pokjawas  pendidikan agama yang fokus dengan kerjanya masing-masing. Tetapi, dibuat supaya tetap terhubung dan terjalin pemahaman masing-masing agama tidak menyinggung agama –agama lainnya,”katanya. W. Cahyono