blank
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, menunjukkan barang bukti sabu Senin 20/11.(Foto:SB/Humas Res Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Resnarkoba Polres Kasus berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Bahkan polisi telah meringkus dua pemuda sebagai tersangka. Masing-masing inisial DN (33), warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen, dan YN (28), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers menjelaskan, polisi mengamankan para tersangka pada Jumat 10 November 2023, sekira pukul 14.30 WIB di Kecamatan Sempor.

“Penangkapan para tersangka bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lalu kami amankan dua tersangka di wilayah Sempor,”jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Senin (20/11).

Dari penangkapan tersangka, Sat Resnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu, kartu ATM, dua unit handphone android, dan sepeda motor matik sebagai  alat operasional.

Kepada polisi, tersangka mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang untuk dijual kembali kepada seseorang sesuai pesanan.

Untuk setiap transaksi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan imbalan paket sabu untuk dikonsumsi berdua.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

“Setiap transaksi, saya mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsi sendiri, Pak. Jadi keuntungan saya mendapatkan sabu untuk dikonsumsi berdua,”aku tersangka DN, yang juga residivis kasus serupa pada 2002 silam.

Keterangan tersangka DN, aksinya selalu dilakukan berdua dengan YN. Ia sudah beberapa kali melakukan transaksi namun bisa lolos.

Kini DN dan YN tak bisa berkutik ketika aksinya tercium Sat Resnarkoba dan berhasil menangkapnya. Dua pemuda itu pun harus mempertanggunggawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Komper Wardopo