blank
YB dan S terlihat digrebeg petugas karena  kedapatan meminum minuman keras dan membawa puluhan liter ciu. (Dok/Resta Ska)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres Polresta Surakarta mengamankan dua warga Pati yang dipergoki meminum minuman keras (Miras) jenis Ciu di wilayah setempat. YB (26) dan S ( 26) demikian keduanya, langsung digelandang  petugas ke Mapolsek Jebres  berikut barang bukti puluhan liter ciu.

“Keduanya ditangkap petugas pada Minggu (19/11) pukul 23.00 WIB di depan warung bakmi didekat simpang empat Warung Pelem Kepatihan Wetan Jebres kota Surakarta”, kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK. MH.MSI ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jebres AKP Supardi, SH, Senin (20/11)

Penangkapan terhadap YB dan S, lanjut Kapolsek Jebres, berawal anggota piket fungsi bersama Perwira pengawas ( Pawas) yang mendapat informasi adanya dua orang kedapatan sedang meminum ciu di lokasi kejadian.

Informasi yang masuk segera ditindak lanjuti anggota perwira pengawas dengan mendatangi TKP dan mendapatkan kedua warga Pati dimaksud sudah diamankan warga.

Pengamanan oleh warga karena keduanya membawa sepeda motor serta sebuah tas ransel gunung berikut satu tas plastik hitam yang belakangan diketahui berisi minuman keras berisi ciu kluthuk.

Ketika petugas menanyakan perihal miras yang dibawa, keduanya mengaku membeli di gudang Bekonang Kabupaten Sukoharjo. Jumlah miras keseluruhan yang dibeli dikemas dalam 43 botol air kemasan ukuran 1.500 ml. Pelaku juga mengatakan, miras dimaksud akan dibawa ke Pati untuk digunakan sendiri saat berlayar (menangkap ikan) di laut.

“Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Jebres untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur,” beber AKP Supardi, SH.

Bagus Adji