BLORA (SUARABARU.ID) — Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (Lesos) Mojokerto Jawa Timur memberikan sertifikat untuk ruang lingkup padi, beras organik milik dua Kelompok Tani (Poktan) di Kedungtuban, yakni Poktan Jemari Agung, Desa Sidorejo, Kedungtuban, dan Poktan Bina Alamsri Mandiri, Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Dalam sertifikat tertanggal 6 November 2023 itu, disebutkan bahwa beras organik produksi dua Poktan tersebut, dinyatakan secara konsisten telah memenuhi persyaratan SNI 6729:2016, Sistem Pertanian Organik melalui Internal Control System (ICS).
Bupati Blora mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya sertifikat tersebut, disampaikan bahwa melalui DP4 Kabupaten Blora akan terus mengawal dan mendorong semua desa di wilayah Kabupaten Blora untuk mengembangkan pertanian organik secara masif.
Pada kesempatan itu, Bupati Blora, H. Arief Rohman menyampaikan bahwa akan terus mendorong kepada sejumlah Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Blora yang telah bertani organik dan mempunyai produksi, segera diurus sertifikatnya.
“Permintaan pasar sudah terus mengalir, dan ini harus disambut dengan positif oleh para petani di Blora,’’ ucap Bupati Blora.
Dikemukakan, hasil promosi yang dilakukan kebeberapa tempat, termasuk diaspora yang ada di Jakarta dan di sejumlah kota lainnya, ternyata minat untuk membeli beras organik produksi petani Blora terus mengalir dan meningkat.
‘’Sering saya ditelepon agar dipesankan beras organik dalam jumlah puluhan kilogram, ada yang pesan 50 kilogram, 25 kilogram dari banyak Diaspora, ini artinya pasar sudah menyambut positif, dan ini harus diimbangi para petani untuk konsisten memproduksi beras organik itu, karena permintaan pasar terus meningkat,’’ ungkap Bupati Blora.
Ke depan akan mewajibkan, lanjut Bupati Blora, para Kepala Desa se-Kabupaten Blora agar mempunyai demplot pertanian organik. Hal itu dilakukan untuk merealisasi mimpi Blora sebagai Kabupaten Organik segera terwujud.
Apalagi selama ini, kata Bupati Blora, ternyata ploting Dana Desa (DD) untuk Ketahanan Pangan adalah 20 persen. Selama ini kebanyakan dana ketahanan pangan itu digunakan untuk membangun talud, dengan alasan supaya dana yang ada cepat terserap.
‘’Ke depan, saya akan arahkan agar dana ketahanan pangan dari DD itu bisa digunakan pembuatan demplot pertanian organik, juga untuk mensukseskan gerakan Gerakan Sejuta Kotak Umat (Gerakan masif Menjadikan Kotoran Ternak Bermutu dan Kaya Manfaat). Manfaatnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat,’’ tandas Bupati Blora.
Untuk diketahui, Lesos Mojokerto memberikan sertifikat nomor 492-LSPr-092-IDN-11-23 diberikan kepada Kelompok Tani Bina Alamsri Mandiri, Desa Bajo, RT 002 RW 002, Kecamatan Kedungtuban,
Sedangkan sertifikat nomor 493-LSPr-092-IDN-11-23 diberikan kepada Kelompok Tani Jemari Agung, Desa Sidorejo, Kedungtuban, Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Kudnadi Saputro
Dua Poktan di Kedungtuban, yakni Poktan Jemari Agung, Desa Sidorejo, Kedungtuban, dan Poktan Bina Alamsri Mandiri, Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, terima Sertifikasi Padi Organik dari Lesos. Foto: Kudnadi Saputro Blora