KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Kudus kembali menggelar pendalaman materi pengkajian aturan perundangan dengan tema ‘Fungsi dan Manajemen DPRD di Tahun Politik 2024 sesuai dengan UU 7/2017’. Upaya ini dilakukan menyusul semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024.
Kegiatan pengkajian UU 7/2017 tersebut dilaksanakan di Semarang, 6-8 November 2023 lalu. Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai pembicara diantaranya Diana Ariyanti, anggota Bawaslu Jateng, Mei Nurlela selaku anggota KPU Jateng, serta Joko JP selaku perwakilan akademisi.
Anggota KPU Jateng, Nurlela dalam pemaparannya memberikan pemahaman serangkaian aturan dalam proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Karena Sebagian besar anggota DPRD Kudus saat ini akan kembali mencalonkan diri dalam pesta demokrasi lima tahunan nanti.
Menurut Nurlela, pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak baik untuk Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Partai politik tentu akan memiliki beban ganda yakni meraih kursi sebanyak-banyaknya serta memenangkan capres-cawapres yang diusungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurlela juga memaparkan serangkaian tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu, untuk memberikan pengetahuan bagi para anggota Legislatif dalam mempersiapkan diri untuk ikut serta dalam pesta demokrasi.
Sementara, Diana Ariyanti, selaku anggota Bawaslu Jateng membeberkan ketentuan terkait pengawasan pelaksanaan Pemilu. Diana juga menjelaskan bagaimana batasan-batasan anggota dewan incumbent untuk bisa berkampanye menggaet suara konstituen.
Lebih lanjut, kata Diana, salah satu hal yang harus dihindari oleh para caleg incumbent adalah pemanfaatan anggaran serta fasilitas negara untuk kampanye.
“Oleh karena itu, para anggota dewan yang akan maju lagi dalam Pemilu, harus memahami benar aturan-aturan tentang pemilu,”tukasnya.
Sementara, Joko JP selaku akademisi memberikan motivasi kepada para anggota DPRD Kudus untuk terus menunjukkan kinerja yang baik kepada masyarakat.
Kinerja yang memuaskan tentu akan menjadi bekal awal bagi para caleg Incumbent untuk bisa meraih simpati masyarakat.
“Para anggota dewan yang akan ikut Pemilu nanti, tentu harus memberikan bukti kinerja yang baik untuk menunjukkan bahwa masyarakat tidak salah memilihnya nanti,”ujarnya.
Selain itu, ada beberapa strategi-strategi khusus yang harus dilakukan agar program yang dijanjikan para anggota dewan tersebut bisa tercapai.
“Yang terpenting adalah bagaimana seorang caleg incumbent memiliki strategi untuk meningkatkan kepercayaan public. Salah satunya tentu harus memberikan bukti nyata atas kinerjanya selama dia menjabat,”paparnya.
Ads-Ali Bustomi