JEPARA (SUARABARU.ID) -Terkait dengan langkah operasi penertiban pipa inlet tambak udang di Karimunjawa, kami melihat sudah sepatutnya dilakukan sejak lama. Tetapi tentu sebaiknya tidak selesai di situ. Harus dilanjutkan dengan penutupan tambak-tambak tersebut secara permanen dan segera dilakukan perbaikan ekosistem yang selama ini sudah tercemar
Hal tersebut disampaikan oleh Didit Haryo Wicaksono, Pengkampanye Iklim dan Energi Greenpeace menanggapi Operasi Terpadu Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di Karimunjawa yang digelar oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tanggal 2 – 4 November 2023.
Menurut Didit Haryo Wicaksono, pembelajaran dari kasus tambak Karimunjawa ini adalah bagaimana seharusnya aturan hukum itu bisa ditegakkan secara tegas. “Apalagi aturan-aturan yang berkaitan dengan dampak lingkungan. Mengingat dampak kerusakan lingkungan sifatnya eksponesial dan memiliki efek domino terhadap hal-hal lain termasuk permasalahan sosial dan ekonomi,” terangnya
Ia menambahkan, biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan ini tidak sedikit. “ Artinya jika kita membiarkan praktek-praktek seperti tambak ilegal ini terjadi maka akan menambah beban ke pembiayaan bagi pemerintah,” ungkap Didit Haryo Wicaksono
Pembelajaran yang tidak kalah penting menurut Didit Haryo Wicaksono adalah bagaimana suara masyarakat dan kearifan lokal itu harus diperhitungkan dan dipertimbangkan ketika pemerintah merencanakan proyek apapun.
“Karena masyarakat lokalah yang paling paham dengan kondisi dilapangan yang akan merasakan dampaknya bagi kehidupan mereka dimasa yang akan datang,”pungkasnya
Namun betapapun kami memberikan apresiasi terhadap operasi terpadu yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Jika ada yang menolak dan tidak kooperatif, sebaiknya segera dilakukan proses hukum oleh penyidik KLHK,” tegasnya
Hadepe