Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kudus usai mengikuti kegiatan pendalaman kompetensi pengkajian Perpres 53/2023. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terus melakukan upaya peningkatan kompetensi pengetahuan terkait regulasi baru, khususnya tentang implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.

Kajian perundang-undangan ini berlangsung di Hotel Grand Arkenso Prakview, Kota Semarang, Senin (30/10) hingga Rabu (1/11) dilakukan sebagai upaya memahami pelaksanaan Perpres 53/2023 serta dampak terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kudus, H Masan menyatakan kajian ini dilaksanakan guna mengembangkan pengetahuaan pimpinan maupun anggota dewan perihal perubahan perundang-undangan. Menurutnya, seluruh anggota dewan harus selalu mengikuti perkembangan aturan perundangan yang ada.

“Ini sebagai upaya kami untuk terus melakukan update pengetahuan dan pemahaman terhadap regulasi baru,”kata Masan.

Dia menambahkan, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Yang mana di dalamnya terdapat penambahan pasal baru yaitu Pasal 3A bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara biaya riil atau at cost.

”Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel,” katanya.

Masan menyebut, bahwa implementasi Perpres ini akan dampak terhadap pengelolaan keuangan daerah terutama mata anggaran perjalanan dinas.

Sedankan pada industri akan mempengaruhi pengoperasian terutama pada industri perhotelan dan jasa transportasi.

“Ketentuan tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban belum diatur oleh Permendagri/Permenkeu terutama yang berkenaan dengan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas DPRD secara Lumpsum,” jelasnya.

Pihaknya akan menggandeng tim ahli dari perguruan tinggi, dan beberapa pemateri seperti BPK Jawa Tengah dan Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dalam proses kajian ini.

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Khanifah mengatakan, DPRD berperan penting dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk mewujudkan implementasi Peraturan Presiden Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

“Untuk meningkatkan peran DPRD, perlu memahami perihal mekanisme akuntabilitas dan manajemen kinerja organisasi pada sektor publik. Tentunya dengan memperhatikan tren dan refleksi terkini,” terangnya.

Dia mengungkapkan ada beberapa kunci perinsip menciptakan kembali pemerintahan. Salah satunya, pemerintah yang bersifat katalitik, dimiliki masyarakat, kompetitif, dan digerakan oleh misi.

Serta pemerintah yang berorientasi dengan hasil, digerakkan oleh pelanggan, antisipatif, terdesentralisasi, dan berorientasi pasar.

Ia juga menjelaskan beberapa kunci tata kelola pemerintah yang baik. Yakni adanya transparansi, partisipasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, aturan hukum, equity, responsivitas, efisiensi, dan efektifitas.

Ads-Ali Bustomi