blank
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Wakapolres Kompol Berry dalam Jumpa Pers Kamis (26/10-2023)

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara membekuk dua pria berinisial AHB (49) dan MAA (45). Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan  barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan total keseluruhan mencapai 511,8 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (25/10/2023). “Kedua kurir narkoba  ternyata mantan narapidana Nusakambangan,”ujarnya

Kapolres juga menjelaskan, kurir sabu berinisial AHB yang merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (25/10/2023).

blank
Kapolres dan Wakapolres Jepara tunjukkan barang bukti sabu 511,8 gram

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (21/10/2023). Saat meringkus AHB dan MAA, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan 1 paket jecil sabu dengan berat 1,60 gram.

AHB sendiri merupakan residivis kasus serupa, yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusa Kambangan selama 8,5 tahun. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC diwilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp. 350 juta.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kapolres juga mengungkapkan,  dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2023, Satresnarkoba Polres Jepara sudah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 539,6 gram (0,54 kg) sabu, 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai kurang lebih Rp. 775 juta,” ungkapnya.

Hadepe