blank
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dalam risil narkoba di Polres Grobogan, Kamis 19 Oktober 2023. Foto: Std

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dua pemuda warga Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Grobogan karena diduga hendak mengedarkan obat keras berlogo “Y” ke kalangan pelajar.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, menyatakan dua tersangka yang diamankan anggota Sat Resnarkoba, adalah ZF (32) dan ZF (21), warga Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

“Mereka ditangkap di sebuah rumah indekos di Dusun Dukoh, Desa/Kecamatan Gubug, Grobogan. Obat belum sempat diedarkan sudah kita sita,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kamis 19 Oktober 2023.

Didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, Kapolres mengatakan penangkapan kedua tersangka ZF (32) dan ZF (21), setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat berbahaya.

Informasi dari masyarakat lanjut Kapolres, menyebutkan bahwa diduga terjadi transaksi obat-obatan yang masuk kategori obat keras atau pembeliannya harus dengan resep dokter di Jalan Purwodadi – Semarang di Desa Gubug, Grobogan.

Selanjutnya kata AKBP Dedy Anung, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data akurat terkait informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

“Anggota Sat Resnarkoba mencurigai orang sebuah indekos di Desa Gubug yang diduga lokasi peredaran. Anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas Kapolres Grobogan.

1.980 Butir Obat

Dari hasil penggeledahan di lokasi, tambah Kapolres, anggota Sat Resnarkoba menemukan dua botol plastik berwarna putih. Di dalamnya berisi sekitar 1.980 butir sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y”.

Dalam penggeledahan itu, sambung Kapolres Grobogan, anggota Sat Resnarkoba menemukan juga 10 butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” terbungkus kertas tisu yang diduga akan diedarkan.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari kedua tersangka dalam penangkapan tersebut, adalah uang tunai Rp225.000, satu handphone merk Samsung Galxy A8 warna hitam dan satu handphone merk Oppo A 53 warna biru.

“Kedua tersangka akan dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Dedy Anung.

Tya Wiedya