SEMARANG (SUARABARU.ID) – Alur penggeledahan kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang diubah.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas, seperti yang terjadi pada Kamis (12/10/2023), dimana seorang perempuan kedapatan membawa sabu dan berhasil ditangkap petugas.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Semarang, Andreas Wisnu Saputra mengatakan, alur kunjungan yang diubah adalah barang bawaan yang semula dibawa oleh pengungjung WBP akan dibawakan oleh petugas, dan akan dibagikan di aula kunjungan.
“Jadi pengunjung tidak ada yang bisa menyelipkan barang terlarang pada barang bawaannya saat penggeledahan badan, karena selama ini disinyalir menjadi celah pada saat kunjungan tatap muka,” ungkap Andreas, Selasa (17/10/2023).
“Lapas Semarang selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, salah satunya dengan memberikan layanan kunjungan tatap muka,” kata Andreas.
Dengan diubahnya alur kunjungan tersebut diharapkan tidak ada lagi pengunjung yang berupaya memasukkan atau menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lapas.
Berikut ini alur kunjungan tatap muka bagi pengunjung (keluarga WBP):
1. Pertama, pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
2. Kedua, petugas memanggil pengunjung sesuai dengan nomor antrian
3. Selanjutnya petugas mendaftarkan dan mendata pengunjung
4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh petugas
5. Barang bawaan dititipkan ke petugas yang akan dibagikan ke pengunjung di aula kunjungan
6. Setelah diperiksa, pengunjung menggunakan sandal yang telah disediakan oleh Lapas (untuk menghindari adanya penyelundupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas)
8. Kemudian pengunjung diberi stempel sebagai penanda dan kartu tanda pengenal
9. Terakhir, pengunjung menuju tempat kunjungan yang telah disediakan oleh Lapas.
Untuk pendaftaran kunjungan sendiri dibuka mulai pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 10.30 WIB. Sementara kunjungan tatap muka berakhir pada pukul 11.30 WIB.
Ning S