Pelaku A (18) saat membuka barang bukti sabu yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Semarang. Foto: Dok/Lapas

Usai dilakukan penggeledahan oleh petugas wanita Lapas dan Polwan Polda Jateng, ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam kemaluan pelaku A.

“Kemudian, petugas meminta agar pelaku A membuka bungkusan tersebut. Setelah kondom dibuka, ada tiga bungkus plastik klip yang dililit lakban warna biru. Usai diperiksa oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng, isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat 16,13 gram,” jelasnya.

Dalam keterangannya, pelaku A mengaku mengetahui yang dibawanya merupakan barang terlarang. “Saya tahu ini barang terlarang, tapi saya tergiur dengan upahnya,” ujar A.

“Saya diberi upah Rp 2,5 juta jika berhasil membawa masuk barang ini ke dalam Lapas,” ucapnya.

Saat ditanya apakah tidak merasa risih menyimpan sabu dalam kemaluannya, dengan nada bercanda pelaku A menjawab, “awalnya sakit pak, tapi lama-lama enak. Baru satu kali ini saya melakukannya,” kata A.

Pelaku juga mengaku hanya diperintah temannya untuk membawa barang tersebut ke dalam Lapas untuk diserahkan kepada salah satu warga binaan Lapas berinisial R.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti sabu diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ning S