blank
Ketua PC PMII Kebumen Muhammad Mugiono.(Foto:SB/Humas PC PMII Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kebumen Muchammad Mugiono memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen agar menuntaskan kasus mafia pupuk bersubsidi.

Hal tersebut usai Kejari Kabupaten Kebumen menetapkan AS sebagai tersangka mafia pupuk subsidi.

Menurut Mugi, kasus yang merugikan petani Kebumen itu harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Siapa saja yang sebenarnya ikut terlibat harus bertanggung jawab.

“Kami mengucapkan terima kasih serta mendukung jajaran Kejari Kebumen untuk menuntaskan kasus ini, supaya terang benerang,”ucapnya, Sabtu (7/10).

Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini yang jelas-jelas merugikan rakyat.”Maju terus Kejari Kebumen, jangan kasih kendor,”ungkap Mugi.

 Jual Pupuk ke Luar Daerah

Seperti diberitakan, Kejari) Kebumen telah menetapkan admin CV LM berinisal AS sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Dari kasus ini, tim Kejari Kebumen menghitung total kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 8,6 miliar.

Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. AS ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat PRINT-02/M.3.25/Fd.2/10/2023.

“Diperoleh fakta telah terdapat peristiwa pidana. Saya memerintahkan pidsus (pidana khusus) untuk penyidikan,”ujar Kepala Kejari Kebumen Haedar, Kamis (5/10).

Haedar menerangkan, pada tahun 2021-2022 tersangka AS melalui CV LM telah menjual pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja.

Adapun wilayah kerja CV LM berada di tiga kecamatan. Meliputi Kecamatan Mirit, Kecamatan Bonorowo, dan Kecamatan Prembun di Kebumen timur.

“Terjadi kelangkaan. Kerugian diderita kios pupuk terlebih petani pada umumnya,”ungkap Kajari.

Dari hasil pendalaman tim penyidik Kejari menemukan selisih data pupuk subsidi yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton dalam rentang tahun 2021-2022.”Potensi menyebabkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 8,6 miliar,”ujar Haedar.

Komper Wardopo