JEPARA (SUARABARUID) – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, sejak Januari hingga September 2023 Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil ungkap 34 kasus tindak pidana Narkoba yang terdiri dari 43 tersangka.
“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 41.43 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 23.637 butir obat berbahaya,” ujar Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/10/2023). Hadir juga Wakapolres Jepara Kompol Berry bersama pejabat utama
Para pelaku menurut Kapolres dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Ia juga mengungkapkan, bahwa narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. “Kita berharap adanya kepedulian semua pihak untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” kata AKBP Wahyu.
Karena itu Kapolres meminta adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara. “Jika ada informasi tentang peredaran narkoba segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian,” pintanya
“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan “Siraju” atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.
Hadepe