blank
Anggota DPRD Jateng Fraksi PKB, Abdul Hamid. Foto: Dok pribadi

SEMARANG (SUARABARU.ID) – DPRD Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya menetapkan peraturan daerah (Perda ) tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren.

Atas penetapan perda tersebut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren DPRD Jateng, Abdul Hamid, berharap Perda ini bisa memberikan perhatian kepada pesantren yang fungsinya sangat besar bagi pembangunan daerah.

“Lewat Perda ini, pesantren mendapatkan mendapatkan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari pemerintah provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya, Minggu (1/10/2023).

Dirinya mengatakan, sejak 2019 lalu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong terbentuknya Perda tentang Pesantren untuk memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan.

“Pengajuan Ranperda fasilitasi pendidikan keagamaan Islam Provinsi Jawa Tengah merupakan inisiatif Fraksi PKB yang diubah menjadi Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren supaya dalam pembahasannya lebih spesifik,” terang Hamid.

Sejauh ini, lanjut Hamid, pesantren yang tumbuh di daerah atau institusi pendidikan klasik, sangat tangguh dalam memelihara dan mempertahankan keluhuran nilai tradisi.

Undang-undang Pesantren sendiri telah resmi disahkan pada 2019 lalu. UU No 18/2019 itu mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyediakan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.

Dengan demikian, pesantren memiliki akses terhadap dana pendidikan yang dialokasikan 20% dari total belanja APBN. Artinya, UU No 18 Tahun 2019 menjadi instrumen regulatif sekaligus klausul imperatif bagi pemerintah (negara) untuk mengafirmasi dan memfasilitasi eksistensi pesantren.

Menurut Hamid, Perda tentang pesantren di Provinsi Jawa Tengah sangat dibutuhkan. Sebab dalam UU Pesantren, menyinggung tentang peran serta pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren.

“Dengan demikian, terdapat pasal-pasal yang bermakna pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada pemerintahan,” jelas politisi PKB ini.

Tujuannya, fungsi pesantren yang begitu besar bagi pembangunan daerah yang nantinya mendapatkan mendapatkan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Fasilitasi dan Sinergitas