blank
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin memberikan keterangan pers usai dialog terkait pro kontra tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah,  Jumat (29/9/2023). Foto : Absa 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terjadi debat pro dan kontra, terkait keberadaan tambak udang yang ada di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (29/9/2023).

Dari sisi petani tambak, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Mulyo Karimunjawa, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Presiden Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat, Ndaru Pradipta Utomo, menyatakan, bahwa Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara itu bertentangan dengan peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam Perda RTRW Kabupaten Jepara bertentangan dengan Perda RTRW Jawa Tengah dan tidak mengakomodasi Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya dalam dialog yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin.

Menanggapi hal itu, Tri Hutomo, pegiat lingkungan dari DPW Kawali Jawa Tengah, yang menyikapi dampak adanya tambak di Karimunjawa mengatakan, ada tujuh kelompok masyarakat yang menerima dampak kebersihan tambak tersebut, yaitu nelayan laut dalam, nelayan laut tepi, petani karamba, pelaku wisata, masyarakat lingkungan sekitar tambak, petani dan pengusaha rumput laut.

“Terkait permasalahan tambak Karimunjawa, kita harus melihat bagaimana status Karimunjawa, sehingga ada regulasi yang harus diterapkan. Karimunjawa adalah kawasan strategi pariwisata nasional, jika akan membuat kegiatan suatu usaha harus mengacu UU Lingkungan Hidup sebagai persetujuan dasar dalam membuat perizinan. Persyaratan dasar ini, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi untuk menerbitkan perizinan selanjutnya,” terangnya.

Ketika regulasi-regulasi itu tidak diterapkan, ada masyarakat yang terdampak atas kegiatan yang tidak dilakukan atau dijalankan sesuai regulasi. “Tapi selama ini seolah-olah yang pro dan kontra yang selalu digoreng, jangan salah, kita tidak anti investasi. Tapi investor yang harus memenuhi regulasi. Dalam catatan kita ada tujuh kelompok masyarakat yang terdampak,” tegas Hutomo.

Perlu Didata Ulang

Menyikapi perdebatan tersebut, Supriyanto, salah satu anggota Komisi II DPR RI yang hadir mengatakan, jika permasalahan tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara perlu dilakukan kembali pendataan ulang terhadap kepemilikan tanah yang digunakan untuk pengelolaan tambak.

“Saya tidak memihak siapa pun juga. Oleh karena itu saya sarankan, langkah yang perlu diambil oleh pemerintah, dalam hal ini termasuk BPN, coba didata betul atau tidak tanah ini sudah SHM untuk kejelasan. Apakah betul sudah merupakan hak milik pengelola tambak. Ini penting, untuk mengetahui posisi secara hukum bagaimana keberadaan tanah (yang dijadikan tambak),” paparnya.

Namun bicara terkait aturan hukum di dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dipersoalkan dan sudah diberlakukan di Kabupaten Jepara, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menegaskan, jika Perda sudah diputus dan diberlakukan, tidak ada yang bisa menghentikan pemberlakuan Perda tersebut.

“Namanya setelah Perda sudah diputus, ya mesti itu otomatis berlaku, tidak ada siapa pun yang bisa menghentikan,” tegasnya mengakhiri.

Absa