blank
Perda Pesantren telah disahkan di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Foto : SB/dok Humas F-PKB

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Wonosobo menyambut baik atas telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah. Perda Pesantren tersebut sebagai turunan dari penerapan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Perda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren di Jawa Tengah itu sendiri telah ditetapkan DPRD Jatengn pada Rabu, 27 September 2023 lalu melalui Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Wakil rakyat dari PKB telah memperjuangkan Perda Pesantren tersebut sejak tahun 2019 lalu.

Menanggapi disahkan Perda Pesantren di Jawa Tengah, Ketua F-PKB DPRD Wonosobo Habibillah, Jumat (29/9), menyambut baik kebijakan tersebut. Perda tentang Pesantren di Provinsi Jawa Tengah sangat dibutuhkan. Sebab dalam UU Pesantren, menyinggung tentang peranserta pemerintah dalam pengembangan pesantren.

“Perda tentang Pesantren telah diperjuangkan teman-teman di F-PKB DPRD Provinsi Jawa Tengah sejak 2019 lalu. F-PKB DPRD Kabupaten Wonosobo juga tengah menginisiasi dan mendorong terbentuknya Perda Pesantren serupa untuk memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan keagamaan di masyarakat,” sebutnya.

Habib menyebut, UU No :18/2019 telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyediakan anggaran rutin pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Maka di tingkat daerah UU Pesantren musti diimplementasikan melalui Perda Pesantren.

“Keberadaan Perda Pesantren tersebut tentu akan membawa pesantren bisa sejajar dengan pendidikan formal lainnya. Nilai-nilai yang diajarkan di pesantren betul-betul bisa masuk ke dalam satu sistem pendidikan yang lebih baik, bermutu dan berkualitas dengan karakter kekhasan pendidikan keagamaan,” katanya.

Pendidikan Terbaik

blank
Ketua F-PKB DPRD Kabupaten Wonosobo, Habibillah, ST. Foto : SB/dok Humas F-PKB

Keberadaan pesantren, terangnya, apapun tidak bisa dikesampingkan. Karena itu, Pondok Pesantren saat ini membutuhkan perhatian lebih banyak, sehingga tidak sekadar mengajarkan pendidikan keagamaan tetapi juga ketrampilan khusus untuk pengembangan ekonomi santri di masa yang akan datang.

“Mudah-mudahan santri-santri yang tengah mondok itu menjadi bagian dari cara pemerintah dalam menyiapkan generasi yang berkualitas. Apalagi, saat ini, kurikulum maupun pola pendidikan yang diterapkan di pesantren merupakan model pendidikan terbaik di Indonesia,” imbuhnya.

Diharapkan, melalui Perda tentang Pesantren, ke depan managemen dan sistem tata kelola pesantren akan lebih baik lagi, baik menyangkut penataan penyelenggaraan pendidikan keagamaan maupun pengembangan ekonomi bagi para santri.

“Karena itu, ada komponen yang perlu dibiayai oleh negara. Hal tersebut bisa menjadi sebuah sumber pengembangan ekonomi atau usaha di pesantren. Sehingga pesantren benar-benar lebih mandiri, kuat dan tangguh untuk penguatan pendidikan karakter kebangsaan melalui pendidikan keagamaan yang ada,” imbuhnya.

Santri dan Kiai, imbuh dia, tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu elemen masyarakat yang turut berjuang dalam kemerdekaan Indonesia dan kini terus melakukan pemberdayaan generasi masa depan melalui pendidikan keagamaan.

“Pesantren selama ini jelas telah ikut berkontribusi melahirkan generasi yang berkarakter baik. F-PKB DPRD Wonosobo sangat berterima kasih pada DPRD Provinsi Jawa Tengah yang telah berhasil mengesahkan Perda Pesantren dan akan dilanjutkan dengan Perda serupa di Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Muharno Zarka