BLORA (SUARABARU.ID) —  Seorang pria warga Cepu Kabupaten Blora, inisial SY, yang bekerja sebagai karyawan di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diamankan petugas Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah.
SY diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan uang nasabah. Tak tanggung –  tanggung ada 30 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian hingga Rp 67 juta.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers, pada Rabu, 27 September 2023, di Gedung Tristan Polres Blora mengungkapkan bahwa modus dari tersangka adalah dengan membuat blangko fiktif untuk para nasabah.
“Terduga pelaku sebagai karyawan yang melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab karyawan ini, dia modusnya membuat blangko fiktif dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah. Dan faktanya atas nama di KTP dan KK yang digunakan oleh pelaku bukan menjadi nasabah. Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Dan sebagian dijadikan untuk mengangsur seolah olah menjadi nasahah KSP,” ungkap AKP Selamet.
“Jadi seolah olah membayar pinjaman beberapa kali tapi pinjaman itu dijadikan untuk kepentingan pribadi pelaku,” imbuh Kasat Reskrim Polres Blora kepada awak media.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Blora menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64.
“Kita sangkakan pasar berlapis, karena perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak Januari 2022. Adapun ancamannya adalah 5 tahun penjara, ” tegas Kasat Reskrim Polres Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu hati – hati dan waspada terhadap penipuan ataupun penggelapan. Kasat Reskrim berpesan agar warga Blora jangan mudah percaya kepada seseorang,  apalagi orang asing yang baru dikenal, khususnya jika sampai berurusan dengan uang.
“Kami imbau kepada warga untuk selalu hati – hati dan waspada. Karena setiap orang bisa saja menjadi korban tindak pidana,” tandas Kasat Reskrim Polres Blora.
Kudnadi Saputro