SEMARANG (SUARABARU.ID)-Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus-kasus perkara keperdataan, sebagai tanggapan atas ungkapan yang disampaikan oleh anggota DPR RI bernama DIP, yang dimuat di beberapa media online.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah Rizka Abdurrahman, SH, MH menegaskan, jika yang disampaikan oleh DIP sebanyak enam perkara tersebut, merupakan sengketa wanprestasi atau ada di wilayah keperdataan.
Terhadap seluruh perkara itu merupakan sengketa internal satu perusahaan swasta yaitu PT. MAP antara dr. S dengan seorang notaris di Semarang, berinisial DK.
“Bahwa beberapa waktu lalu Saudara DIP sebagai wakil rakyat telah merilis pernyataannya ke pers, dan pernyataan itu sifatnya menyerang pribadi dr. S, sehubungan sengketa keperdataan atau perselisihan ranah privat, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap dr S.
“Sehingga timbul dugaan, Saudara DIP ini diduga membekingi pihak tertentu untuk menyudutkan dr. S,” tandasnya di Semarang, Jumat sore (22/9/2023).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Rizka, sejumlah perkara yang disebut Saudara DIP, antara lain perkara Nomor 584/Pdt.G/2021/PN Smg tanggal 9 Desember 2021 lalu itu adalah murni sengketa wanprestasi (wilayah perdata) di internal PT MAP.
Kemudian perkara Nomor 266/Pdt.G/2023/PN Smg tanggal 28 Mei 2023 yang disebut Saudara DIP adalah sengketa keperdataan di PT MAP, berkaitan dengan anak seorang notaris di Semarang yang mengklaim memiliki saham di PT MAP, berdasarkan akta yang diduga palsu dan kasus akta palsunya sedang disidik Polda Jawa Tengah, telah mengajukan gugatan ke pengadilan.
Perkara ini sudah diputus oleh pengadilan dan gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.
Berikutnya, perkara Nomor 340/Pdt.P/2023/PN Smg tanggal 16 Agustus 2023 yang disebut Sdr. DIP adalah perkara permohonan penetapan yang diajukan anak seorang notaris yang mengklaim memiliki saham di PT MAP berdasarkan akta palsu tersebut.
“Perkara-perkara yang disebut Saudara DIP tersebut, semuanya merupakan kasus di internal satu perusahaan antara dr. S dengan seorang notaris di Semarang. Dan diduga, Saudara DIP menerima informasi sepihak dari notaris tersebut. Sebelum menyampaikan rilis ke pers (media massa), Saudara DIP, sama sekali belum pernah melakukan klarifikasi kepada dr. S, seharusnya ia menyerap informasi secara berimbang dan tidak menyudutkan dr. S,” ujar Rizka.
Dengan demikian, BPPH Pemuda Pencasila MPW Jateng berpendapat, DIP itu harusnya independen, perlu melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada tertuduh, tidak langsung menyampaikan rilis yang menyerang pribadi dr. S.
“Jangan sampai anggota Komisi III DPR mengamini informasi sepihak. Anggota DPR itu kan intelek dan terpelajar. Kalau mengetahui aspirasi yang seperti itu kan ya harusnya klarifikasi dan menghormati, bahwa itu problem pertanahan ataupun perselisihan internal satu perusahaan swasta lahir karena hubungan privat/keperdataan. Seharusnya Saudara DIP menyerap informasi secara berimbang dari para pihak,” kata Rizka.
Absa
Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah Rizka Abdurrahman. Foto : Dok BPPH MPW PP Jateng