blank
Aksi damai penutupan tambak udang Karimunjawa

 JEPARA (SUARABARU.ID) – Berdasarkan data yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, dari 33 petambak udang yang ada di Desa  Karimunjawa dan Kemujan, baru 29 petambak yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan 4 orang petambak lainnya belum mengantongi NIB.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Satu Pintu  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Muh Zaenul Arifin saat ditanya wartawan tentang keberadaan dan perijinan  tambak udang di Karimunjawa.

Ia menyebut NIB ini merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan oleh OSS   yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “NIB ini merupakan tanda pengenal yang sah dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. NIB  merupakan syarat utama dalam proses perijinan usaha,” ujarnya

Ketika wartawan  menanyakan apakah setelah memiliki NIB pembudidaya perikanan harus melengkapi perijinan lainnya, Muh Zaenul Arifin menegaskan ada sejumlah regulasi yang harus diikuti, salah satunya adalah UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara menurut DR Djoko T Purnomo jika yang dimiliki pengusaha hanya NIB maka dapat disimpulkan perijinan mereka belum lengkap dan baru  langkah awal. Berdasarkan UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan setiap pengusaha yang melakukan pembudidayaan ikan   wajib melengkapi SIUP  atau Perizinan Berusaha. “Tanpa adanya Kelengkapan dokumen SIUP   tersebut maka pembudidaya tersebut telah melanggar,” tegasnya.

Bahkan menurut Djoko T Purnomo, dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 27 Paragraf  Kelautan dan Perikanan pada pasal 26 diatur, setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Sedang pada pasal 92 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” terang Djoko T. Purnomo. Bukan hanya itu masih banyak ketentuan yang harus dipenuhi, apalagi dikawasan konservasi seperti Karimunjawa, tambahnya

Hadepe