KUDUS (SUARABARU.ID) – Sejumlah warga didampingi LBH Ansor menggelar aksi penyegelan tempat karaoke Nevada yang ada di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Sabtu (16/9).
Selain melanggar Perda, keberadaan karaoke tersebut juga berdiri di atas tanah desa Ngembalrejo.
Dipimpin Ketua LBH Ansor, Saiful Anas, penyegelan tersebut dilakukan dengan memasang rantai besi di pintu bangunan karaoke. Selanjutnya, kunci gembok tersebut diserahkan ke Kades Ngembalrejo, Zakariya.
Saiful Anas mengatakan, aksi ini dilakukan menyusul adanya aduan warga, para pengasuh pesantren, hingga takmir masjid se wilayah Ngembalrejo.
“Kami kecewa karena sudah sekian lama mengadukan keberadaan karaoke ini, ternyata tak kunjung ditindaklanjuti,”kata Saiful Anas.
Selain itu, kata Anas, pihaknya menyerahkan kunci segel ke Kades dengan asumsi menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya atas beroperasinya tempat karaoke tersebut ke Kades.
Apalagi lahan tersebut berstatus lahan desa yang digunakan melalui perjanjian sewa.
“Ada penyalahgunaan perjanjian sewa lahan desa juga,”paparnya.
Anas menambahkan, pihaknya sebagai kuasa hukum warga menuntut agar Kades bertanggungjawab untuk mengosongkan tempat karaoke tersebut dalam jangka waktu 1×24 jam. Jika tidak, pihaknya akan melayangkan somasi 1 kepada Kades.
Sementara, Kades Ngembalrejo, Zakaria yang juga hadir dalam penyegelan tersebut membantah pihaknya sengaja menyewakan lahan desa untuk tempat karaoke.
“Memang kami sewakan, tapi dalam perjanjiannya adalah untuk resto dan pemancingan,”kata Zakaria.
Menurutnya, perjanjian sewa tersebut dilakukan selama tiga tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 15 juta dengan opsi setiap tahun ada evaluasi.
Namun, seiring perkembangan, pihaknya tidak tahu kalau ternyata lokasi tersebut digunakan untuk tempat karaoke.
“Warga memang mengadu kalau tempat ini digunakan untuk karaoke sekitar 3 bulanan ini,”tandasnya.
Ali Bustomi