SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang baru-baru ini menggelar razia rutin blok hunian warga binaan.
Dalam razia tersebut menyasar barang terlarang di dalam Lapas seperti narkoba, telepon genggam maupun senjata tajam (sajam).
Pada razia yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, tim Satopspatnal terjun ke lokasi blok hunian pada pukul 21.00 WIB.
Pada kesempatan itu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu blok Fatruk, Gatotkaca dan blok Hanoman.
Saat razia berlangsung, warga binaan satu persatu keluar dari kamar hunian untuk dilakukan penggeledahan badan. Sementara petugas yang lain masuk untuk melakukan penggeledahan kamar hunian.
Kalapas Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji menyebut, timnya akan secara rutin melakukan razia blok hunian untuk menjaga keamanan dan ketertiban Lapas.
“Razia akan rutin kami laksanakan sebagai bentuk cegah dini dari barang terlarang di dalam Lapas, ” ujarnya.
Menurut Tri Saptono, hasil dari razia kali ini ditemukan 1 buah telepon genggam, 1 buah charger serta kabel rakitan.
“Barang tersebut langsung kami amankan. Untuk warga binaan pemilik barang dikenakan sanksi register F dan ditempatkan pada straf sel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya
Ning S