SURAKARTA (SUARABARU.ID) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta untuk kesekian kalinya melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah setempat.
Terungkap penjualan miras tanpa ijin dengan omzet lumayan yang dilakukan DS (34) warga Pajang Solo. Dari bisnis yang berpusat di rumah pribadi berhasil disita puluhan botol miras berbagai merek maupun ciu.
“DS diamankan ke Mapolresta Surakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menjual miras tanpa ijin. Sedangkan kasusnya ditindak lanjut dengan tindak pidana ringan (Tipiring)”, kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Rabu (6/9).
Pengungkapan penjualan miras tanpa ijin alias ilegal, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta, berlangsung ketika Tim Sparta Sat Samapta melaksanakan giat operasi pekat rutin dalam rangka cipta kondisi kamtibmas.
Berbekal informasi masyarakat terkait adanya dugaan penjualan miras oleh seseorang, dilakukanlah penggeledahan di rumah DS di Pajang.
Hasilnya disimpulkan bahwa informasi masyarakat benar adanya. Karena dari kediaman DS ditemukan barang bukti puluhan botol berisi miras berbagai jenis.
Dalam razia pekat, petugas berhasil menyita barang bukti 44 botol miras. Rinciannya yakni miras merk Anggur Putih tiga botol, lima botol merk Anggur Merah, tiga botol miras merk Kawa kawa Merah, sebotol miras merk Guinness.
Juga tiga botol kemasan air mineral berukuran 1.600 ml berisi ciu kluthuk, dua botol air mineral 1600 ml berisi Ciu Nanas, tiga botol air mineral ukuran 1600 ml berisi Ciu dan 22 botol air mineral ukuran 600ml berisi Ciu Lecy.
Barang bukti dan pemilik barang tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo
Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi , SIK.MH.MSi ketika dihubungi mengatakan, minuman keras menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu diberantas.
Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian tersebut, tim sparta secara rutin menggelar razia miras.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau penjual miras, bagi warung yang ditemukan menjual miras, akan langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diproses tindak pidana ringan atau Tipiring.
“Kami meminta kepada penjual miras agar tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut,” pinta Kapolresta.
Bagus Adji