blank
Barang bukti minuman beralkohol tanpa ijin edar yang disita Polresta Surakarta dari Ruko Jamu milik SW (Dok/RestaSKA)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap penjualan minuman keras (Miras) tanpa ijin edar alias illegal di wilayah setempat.

Polisi menggeledah pada ruko jamu  di wilayah Kestalan Banjarsari Solo dan dari tempat usaha milik SW (44) dan berhasil menyita ratusan  botol berisi miras berbagai merek yang diperdagangkan.

“Dari penggeledahan ruko jamu  yang berlangsung kemarin, berhasil disita  191 botol minuman beralkohol berbagai merk tanpa izin edar.  Terdiri 17 botol Anggur Putih, 88 botol Anggur Merah Gold, 41 botol Anggur merah biasa, empat botol Kawa hitam, empat botol Kawa merah, 17 botol Anggur Kolesom, 14 botol Ketan Hitam, sebotol anggur API,  empat botol Anggur Barita dan sebotol Arak Putih,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Dicky Hermansyah, SH.SIK, Kamis (31/8/2023).

Pengungkapan penjualan minuman beralkoho tanpa ijin edar, lanjut Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta bermula adanya informasi  masyarakat kepada pihak berenang, warga mencurigai berlangungnya penjualan minuman keras di ruko Jamu bersangkutan.

Informasi yang masuk mendorong polisi mengembangkan penyelidikan dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan. Hasilnya, pihak berwenang menemukan barang bukti ratuan minuman beralkohol milik SW yang diperjualkan tanpa memiliki izin edar.

“Selanjutnya  SW asal Gilingan Banjarsari Solo selaku pemilik ruko dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses tindak pidana ringan (Tipiring),” tandas Kompol Dicky Hermansyah, SH.SIK,

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI  ketika dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala penyakit masyarakat ( Pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas pekat.

“Kami berharap kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat dilingkungannya seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera melapor ke call center Polresta Surakarta dan kami akan segera menindaklanjutinya,” terangnya.

Bagus Adji