KUDUS (SUARABARU.ID) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Sesuai informasi terbaru, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Muria Kudus (UMK) Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si. menyebut, UMK saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. “UMK masih menunggu juknis pelaksanaannya,” tutur Rektor.
Namun demikian, selaras dengan hal tersebut, UMK juga telah menerbitkan dua regulsi. Yakni Konversi Akademik dan Rekognisi Akademik.
“Artinya ada penyesuaian terhadap nilai mata kuliah dengan prestasi/aktivitas mahasiswa pada program studi mereka. Kita juga berikan pengakuan terhadap kegiatan belajar mahasiswa di luar kampus dan menyetarakannya dengan SKS mata kuliah dalam kurikulum program studi,” terangnya.
“Hal ini guna menpercepat masa studi mahasiswa denga tetap mengindahkan kualitas,” sambungnya.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor I UMK Bidang Akademik, Dr. Drs. Achmad Hilal Madjdi, M.Pd. mengungkapkan, secara akademis, penulisan skripsi sebenarnya untuk membangun kemampuan analitik mahasiswa. Akan tetapi, kompetensi analitik ini juga bisa dibangun dengan tugas-tugas lain.
“Sehingga, dalam konteks peraturan terbaru Kemendimbud, kita akan lebih intens mengkaji sambil menunggu teknis detail dari Kemendikbud,” tegasnya.
Ali Bustomi