JEPARA (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (28/8/2023) siang telah menetapkan pembentukan empat panitia khusus (pansus).
Keempatnya bertugas membahas masing-masing satu rancangan peraturan daerah (ranperda), yang dalam kesempatan itu disampaikan Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta
Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Junarso, didampingi dua rekannya, sesama wakil ketua DPRD Jepara, Pratikno dan K.H. Nuruddin Amin. Sedangkan dari unsur eksekutif Pj Bupati didampingi oleh Sekda Edy Sujatmiko bersama Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Jepara
Dalam rapat paripurna itu Junarso mengatakan, Pansus I akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.
“(Berikutnya) Pansus II membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” lanjutnya.
Selanjutnya Pansus III membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dan Pansus IV bertugas membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Proses pembentukan pansus itu sempat diskors setelah nama anggota fraksi-fraksi dibagi ke dalam empat pansus. Skors diberikan untuk memberi kesempatan anggota pansus memilih pimpinan pansus masing-masing.
Hasilnya, Padmono Wisnugroho terpilih sebagai Ketua Pansus I dengan wakil Moh. Siroj. Pansus II memilih ketua dan wakil ketua Arofiq serta Miftahurr Roqib. Sementara Agus Sutisna dan Akhmad Faozi terpilih sebagai ketua dan wakil ketua Pansus III. Sedangkan Pansus IV diketuai Ahmad Shilikhin dengan wakil ketua Nur Hidayat.
Sebelumnya, Junarso memberi kesempatan kepada Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta untuk memberi penjelasan mengenai keempat perda yang disampaikan. Dalam kesempatan itu Edy supriyanta mengatakan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diajukan seiring kewajiban Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menangani permasalahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan tersebut, kata dia, perlu pengaturan mengenai pembinaan, tugas dan wewenang, pendanaan dan pembiayaan, hingga kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha, hingga peran masyarakat.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kata Pj. Bupati, penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman. Rancangan regulasi daerah ini merupakan tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
“Yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran pendidikan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan, sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya telah terpenuhi,” kata Edy Supriyanta.
Sementara Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diajukan terkait denda administratif bagi penduduk WNI dan WNA yang perlu dihapus.
Sedangkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, diajukan seiring dinamika perlunya dukungan anggaran dalam setiap tahapan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Hadepe – Bkp