Oleh: Dr Nuridin MPd dan Dr Ira Alia Maerani MH
ASET wakaf di Indonesia terbilang besar. Berdasarkan data yang ada di Departemen Agama, jumlah tanah wakaf di Indonesia ada sebanyak 430.766 lokasi, dengan luas mencapai 1.615.791.832,27 meter persegi, yang tersebar lebih dari 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Dilihat dari sumber daya alam atau tanahnya (resources capital), jumlah harta wakaf di Indonesia, merupakan jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. (Nur Kholis, Wakaf dan Upaya Pemberdayaan Potensinya Secara Produktif di Indonesia).
Meskipun demikian, potensi itu masih belum tergarap secara maksimal. Penyebabnya antara lain, pertama, umat Islam masih banyak yang beranggapan bahwa aset wakaf itu hanya boleh digunakan untuk tujuan ibadah saja. Kedua, pemahaman ikhwal benda wakaf juga masih sempit, harta yang bisa diwakafkan masih dipahami sebatas benda tak bergerak, seperti tanah. Ketiga, pada umumnya tanah yang diwakafkan umat Islam di Indonesia hanyalah cukup untuk membangun masjid atau mushala. Keempat, manajemen wakaf di Indonesia masih memprihatinkan.
Keempat penyebab tersebut, satu sama lain saling berkaitan, sehingga proses pengembangan wakaf dan harta wakaf itu belum maksimal. Satu di antara keempat penyebab itu yang masih memungkinkan untuk ditata ulang adalah, penyebab yang keempat, yakni manajemen wakaf yang perlu diperbaiki dengan tata kelola yang amanah dan profesional. Atas dasar pemikiran itu, Kementerian Agama Republik Indonesia, berinisiatif menyelenggarakan lokakarya penguatan lembaga pengelola wakaf.
Acara dilaksanakan pada 30 Mei 2023 di Yogyakarta. Acara ini diikuti para peserta pengelola wakaf yang ada di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lokakarya ini dimaksudkan untuk memperkuat keberadaan lembaga pengelola wakaf, agar lebih profesional di dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf. Dalam forum itu, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA), diberi kesempatan menjadi salah satu narasumber, untuk mempresentasikan pengalaman yang selama ini dilakukan.
Penunjukkan sebagai narasumber ini, tentu karena YBWSA memiliki pengalaman dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf, karena telah berusia cukup panjang, yakni 73 tahun. YBWSA juga merasa terpanggil untuk berbagi kepada lembaga wakaf lain, di dalam pengelolaan aset wakaf, agar berkembang untuk kemaslahatan umat.
Melalui forum ini pula, YBWSA berkesempatan untuk berbagi dengan lembaga pengelola wakaf lain yang hadir sebagai peserta lokakarya. Karena bagaimanapun, sinergi antarlembaga wakaf sangat diperlukan, guna memperbesar kemanfaatan aset wakaf pada kemaslahatan umat.
Wakaf Produktif
YBWSA dalam pengembangan aset wakaf berikhtiar, mengembangkannya melalui wakaf produktif. Pengembangan ini didasari atas realitas bahwa, antusias masyarakat untuk mewakafkan hartanya saat ini masih didominasi wakaf tanah. Kebanyakan calon wakif siap mewakafkan tanah untuk pendidikan (sekolah, pondok pesantren), masjid, dan lainnya. Masih jarang kesadaran calon wakif untuk mewakafkan sebagian usahanya untuk pengembangan wakaf produktif.
Ikhtiar pengembangan harta melalui wakaf produktif ini dilakukan, karena potensi yang dimiliki umat Islam sangat besar. Satu contoh potensi yang dimiliki YBWSA dan Unit Pelaksana. Setiap hari tidak kurang dari 4.000 siswa dan 15 ribu mahasiswa beraktivitas di sekolah dan kampus.
Demikian pula keberadaan pasien dan keluarga pasien yang cukup banyak, merupakan aset yang sangat penting untuk dikembangkannya usaha wakaf produktif. Sehingga melalui wakaf produktif ini diharapkan harta wakaf yang dikelola YBWSA, dapat berkembang dan lebih banyak memberikan manfaat untuk umat.
Upaya untuk menyukseskan ikhtiar pengembangan wakaf produktif, perlu dikuatkan dengan strategi yang akan mendukung wakaf produktif. Atas pertimbangan itu, YBWSA menerapkan startegi pengembangan wakaf produktif melalui dua kebijakan.
Pertama, kebijakan ekosistem halal. Kebijakan ini diterbitkan atas dasar pemikiran, bahwa sebagai lembaga wakaf, maka sudah barang tentu berpegang pada prinsip-prinsip syariat, terutama hukum halal-haram.
Maka dalam kebijakan ekosistem halal ini, memuat dua poin penting, yakni memastikan bahwa seluruh kegiatan, termasuk aspek pengelolaan keuangan didasari dengan prinsip-prinsip syariah. Kemudian memastikan pula, bahwa makanan, minuman dan barang yang beredar di lingkungan YBWSA, adalah barang yang mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang, kecuali barang-barang yang belum memungkinkan untuk itu (misal farmasi).
Kedua, kebijakan Close Loop System (CLS). Kebijkan CLS dimaksudkan sebagai bentuk implementasi atas kebijakan pertama. Dalam kebijakan CLS ini, memuat beberapa poin, yakni memastikan seluruh Unit Pelaksanan YBWSA menggunakan barang dan jasa yang disediakan Unit Wakaf Produktif, yang dikelola YBWSA.
Jika Unit Wakaf Produktif belum mampu menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan, maka kerjasamanya diutamakan dengan lembaga penyedia jasa/barang, yang memiliki visi ke-umat-an yang sama. Jika poin kedua tidak tersedia, diperbolehkan alternatif lain tetap dalam koridor ekosistem halal (mempertimbangkan kehalalan produk dan jasa).
Pengembangan wakaf produktif melalui dua kebijakan sebagaimana dijelaskan di atas, diperkuat dengan menjalin mitra usaha yang saling menguatkan. Pertimbangan ini penting, karena akan sangat berpengaruh terhadap kepedulian para mitra untuk mendukung program lembaga wakaf. YBWSA dalam hal ini, telah menjalin beberapa kemitraan.
Mauquf Alaih
Sebagai lembaga wakaf, YBWSA merupakan nadzir yang bertanggungjawab untuk mengelola harta benda wakaf dengan sebaik-baiknya, berdasarkan prinisp-prinsip syariah. Pengelolaan harta benda wakaf untuk dikembangkan menjadi aset yang bermanfaat untuk umat. Pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukkan harta benda wakaf, disebut mauquf alaih.
Dalam hal ini, YBWSA telah menetapkan kebijakan alokasi untuk mauquf alaih bagi semua unit amal usaha yang dilaksanakan. Alokasi dana mauquf alaih diperuntukkan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan dakwah.
Pada bidang pendidikan, penyaluran manfaat wakaf untuk mauquf alaih dilakukan melalui pemberian beasiswa, dan kegiatan pembinaan bagi penerima beasiswa seperti program tahfidzul quran, pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan, penalaran dan pengembangan soft skill lainnya.
Bidang kesehatan, alokasi mauquf alaih diberikan melalui program layanan kesehatan tidak berbayar bagi pasien dhuafa, dan keluarga penunggu pasien. Termasuk penyediaan rumah singgah yang berfungsi sebagai tempat transit bagi pasien rawat jalan luar kota Semarang.
Manfaat wakaf di bidang kesehatan ini, juga diwujudkan melalui Pelayanan Kesehatan Berbasis Masjid (PKBM). PKBM dilaksanakan di dua tempat. Pertama dilaksanakan sejak 14 Maret 2012 di Masjid Al-Muttaqien, Muktiharjo, dengan membuka pelayanan setiap hari Rabu dan Kamis mulai pukul 16.00-17.30 WIB. Tempat praktik kedua di Masjid Kuningan, yang dirilis pada 19 Februari 2013, dengan membuka layanan setiap hari Selasa mulai pukul 16.00-17.30 WIB. Sampai dengan tahun 2022, program ini telah melayani 4.025 pasien tidak mampu.
Pada bidang dakwah dan sosial, manfaat harta benda wakaf disalurkan melalui beberapa kegiatan, yakni (1) berdakwah di daerah miskin dan rawan pemurtadan dengan bekerja sama dengan elemen umat yang lain. Lalu (2) melalui Unit Reaksi Cepat yang diberi nama Sultan Agung Human Care, yang selalu berperan aktif dalam bantuan darurat kebencanaan, (3) memberikan qordul hasan bagi nelayan di desa binaan Wanasari, Kendal, (4) memberikan pembinaan pada warga Pondok Boro di Semarang, yang merupakan warga dengan mata pencaharian tidak menetap, karena mencari nafkah di jalanan, (5) memberikan pelatihan-pelatihan pada guru-guru TPQ.
Pada akhirnya, penguatan kelembagaan zakat dan wakaf perlu dilakukan dengan membangun sinergi antarelemen masyarakat. Sinergi bisa dilakukan melalui jejaring produktif yang saling menguatkan, misalnya dengan kebijakan CLS dan ekosistem halal yang dilakukan YBWSA.
Untuk mewujudkannya, YBWSA Insya Allah siap bekerja sama dan bersinergi dalam rangka mengembangkan harta wakaf untuk kesejahteraan umat lahir dan batin. Semoga pengembangan harta benda wakaf bermanfat untuk pengembangan lembaga wakaf dan harta wakaf, untuk digunakan sebesar-besar kemanfaatan dan kemaslahatan umat, dalam rangka membangun Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur.
— Dr Nuridin M.Pd (Dosen PGSD FKIP Unissula Semarang) dan Dr Ira Alia Maerani MH (Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang) —