blank
MPP - Pekerja bangunan tengah mengerjakan Mall Pelayanan Publik (MPP). (foto: dinkominfo)
KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Pekerjaan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan yang berada di samping Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat terus dikebut. Nampak, saat ini untuk tahap II sudah dimulai tahap pembangunan fisiknya dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,171 Milliar. Untuk pembangunan fisik tahap ini ditargetkan bisa segera selesai dan dilakukan soft launching pada akhir Tahun 2023.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono mengungkapkan, pemerintah Kota Pekalongan melalui DPMPTSP setempat bisa mewujudkan konstruksi bangunan fisik untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP)  yang representatif dan bisa menyelenggarakan  pelayanan publik dengan memfasilitasi pelayanan dengan OPD terkait dan instansi vertikal di satu tempat yang terpadu.
Menurutnya, saat ini sudah ada pelaksana pekerjaannya, dengan beberapa pekerjaan yang dilakukan diantaranya pekerjaan lantai, atap, plafon, jaringan listrik dan sebagainya yang diharapkan pekerjaan fisik tahap II di akhir Tahun 2023 ini bisa segera selesai.
“Kami juga sudah mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana pada perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2023, sehingga di Bulan Desember 2023 nanti, Gedung MPP ini bisa dilaksanakan Soft Launching oleh Bapak Walikota Pekalongan,” terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/8/2023).
Beno menyebutkan, gedung MPP ini dibangun 2 lantai. Lantai 1 dan lantai 2 peruntukkannya sama. Lanjutnya, untuk layanan yang ada, selama ini DPMPTSP sudah berkoordinasi dengan OPD terkait dan instansi vertikal seperti perbankan, BUMD, dan lain-lain.
“Seperti layanan kepengurusan e-KTP, perizinan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain. Nanti, di gedung MPP itu ada 18 jenis gerai layanan publik untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di Kota Pekalongan,”jelasnya.
Pihaknya menambahkan, setelah nantinya dilakukan Soft Launching operasional MPP, diharapkan kepada masyarakat lebih aktif lagi terkait kepengurusan proses perizinan berusaha maupun non berusahanya.
“Kami juga mengimbau, masyarakat bisa melaporkan usahanya dalam bentuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dan bersinergi meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan perangkat daerah terkait di Kota Pekalongan,” tandasnya.
Nur Muktiadi