Ketua DPRD Kudus H Masan menandatangani berita acara pengusulan pemberhentian Bupati Kudus HM Hartopo. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan (AMJ) dan Pengusulan Pemberhentian Bupati Kudus periode 2018-2023. Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kudus H Masan tersebut digelar Jumat (11/8).

Hadir secara langsung dalam paripurna tersebut Bupati Kudus HM Hartopo, tiga Wakil Ketua dan anggota DPRD Kudus lainnya. Tak hanya itu, perwakilan dari Forkopimda hingga KPU dan Bawaslu turut serta hadir dalam paripurna tersebut.

Rapat diawali sambutan Ketua DPRD Kudus Masan, dan kemudian dilakukan pengumuman AMJ Bupati Kudus periode 2018-2023 yang akan berakhir pada 24 September 2023.

“Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang berhenti karena berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b sefta ayat (2) huruf a dan huruf b Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian Akhir Masa Jabatan,”kata Masan.

Selanjutnya, dilakukan pula penetapan Keputusan DPRD Kudus tentang Usulan Pemberhentian Bupati Kudus sebagaimana diatur dalam SE Mendagri 1203/3262/SJ tanggal 17 Juni 2023 yang mengatur bahwa pengusulan pemberhentian kepala daerah harus sudah dilakukan 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.

DPRD Kudus juga sudah mengirimkan surat usulan tiga nama Pj Bupati Kudus ke Kementerian dalam Negeri. Tiga nama calon Pj Bupati Kudus yang diajukan yakni Kepala BPBD Jateng Bergas Catursasi Penanggungan, Asisten II Setda Kudus, Jadmiko Muhardi Setyanto serta Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadhono.

Usai paripurna, Bupati Kudus HM Hartopo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung selama memimpin Kabupaten Kudus. Hartopo yang menjabat Bupati dengan menggantikan HM Tamzil yang tersandung kasus korupsi, akan mengakhiri masa jabatannya pada 24 September 2023 mendatang.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Kudus selama ini,”tandasnya.

Saat disinggung apakah akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Kudus 2024, secara tegas Hartopo mengiyakannya.

“Insyaallah saya akan maju lagi,”tukasnya.

Ali Bustomi