blank
Layanan pembuatan paspor melalui gelaran Paspor Merdeka di Gedung Weeskamer Kota Lama Semarang. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Semarang membuka layanan pembuatan paspor melalui gelaran Paspor Merdeka, Sabtu (5/8/2023).

Kegiatan Ini merupakan rangkaian Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kemenkumham RI sekaligus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

“Di Kota Semarang, Paspor Merdeka berlangsung mulai hari ini hingga besok Minggu (6/8/) di Gedung Weeskamer kawasan Kota Lama Semarang,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru F.

“Jam pelayanan untuk pembuatan paspor mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB,” terangnya.

Wishnu menambahkan, jajarannya menyiapkan empat gerai layanan paspor bagi masyarakat pada setiap hari dengan kuota sebanyak 200 orang.

“Layanan ini memang ditujukan bagi masyarakat yang tidak punya kesempatan untuk membuat paspor saat hari kerja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebut, ada beberapa syarat yang harus disiapkan pemohon sebelum datang ke gerai layanan Paspor Merdeka.

“Beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain, KTP elektronik, kartu keluarga, buku nikah atau ijazah atau akta kelahiran, dan meterai,” terang guntur.

“Pemohon juga wajib mencetak bukti pendaftaran dan fotokopi seluruh berkas syarat yang harus dibawa,” lanjutnya.

Setelah proses verifikasi berkas persyaratan selesai, dilanjutkan dengan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara.

Proses pembayaran Paspor Merdeka bisa dilakukan baik secara offline maupun via online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

Adapun untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp. 350.000,- sedangkan untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp. 650.000,-.

“Kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan bulan bakti ini untuk mengurus pembuatan paspor,” tandas Guntur.

Paspor Merdeka juga diadakan secara serentak mulai tanggal 5-6 Agustus 2023 di 126 kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia.

Layanan paspor yang dibuka secara massif oleh Kementerian Hukum dan HAM ini untuk memberikan pilihan lebih banyak, sekaligus kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus pembuatan paspor.

Ning S