blank
Kapolres Klaten AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H memberikan tanda silang kepada foto RH, sebagai tanda pihak bersangkutan sudah diberhentikan dari kepolisian. Foto: ResKlt

KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota bernama RH berpangkat Brigpol.

Upacara  dipimpin Kapolres Klaten AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. dan dihadiri PJU, para Kapolsek jajaran serta para pejabat Polres Klaten berlangsung Rabu (2/8/2023).

Pada upacara yang berlangsung di Mapolres Klaten, Kapolres AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, proses pengambilan keputusan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada anggota Polres Klaten ini tidaklah singkat.

Hal ini merupakan langkah terakhir setelah sejumlah upaya pembinaan dan panggilan kepada yang bersangkutan agar dapat memperbaiki diri dan disiplin dalam berdinas.

Hasil dari proses ini adalah ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat atas nama RH, BRIGPOL 86071229, jabatan Banit Siwas Polres Klaten.

Upacara PTDH diambil sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personal yang melakukan pelanggaran,. Baik itu pelanggaran pidana maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan upacara dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan dalam perundang-undangan dengan berpegang pada beberapa asas penting. Pertama, asas kepastian hukum dan kedua asas kemanfaatan, serta ketiga asas keadilan.

Selain itu mengajak seluruh anggota Polres Klaten saling mengingatkan dan berbicara secara terbuka apabila ada permasalahan.

“Janganlah mengambil keputusan sendiri, mari bersama-sama mencari solusi yang terbaik. Kejadian ini seharusnya menjadi introspeksi bagi semua anggota untuk meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.” pesan Kapolres Klaten.

Bagus Adji