SURAKARTA (SUARABARU.ID) – PT KAI Daop 6 Yogyakarta segera memberlakukan sanksi bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi sebagaimana tertera pada tiketnya.
Ketentuan yang diberlakukan mulai 3 Agustus 2023 dapat berwujud denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
“KAI menerapkan aturan ini demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi sehingga menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Rabu (2/8/2023).
Sebagai langkah pencegahan, lanjut Franoto Wibowo, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket.
Disampaikan pula, bagi yang melebihi relasi sebagaimana tertera pada tiketnya, akan dikenai sanksi. Wujudnya berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
Kondektur juga melakukan pengecekan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Tujuannya guna memastikan kenyamanan pelanggan.
Bilamana didapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kepada pihak bersangkutan akan disampaikan pengenaan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Besaran denda dua kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan sampai tempat penumpang diturunkan.
Bilamana tidak dapat membayar denda di atas kereta api, maka penumpang diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput petugas stasiun untuk diantar ke loket pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tadi tak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
“Bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi sebagaimana tertera pada tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender”, jelasnya.
Penerapan aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Bagus Adji