BLORA (SUARABARU.ID) – Sat Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sambong Polres Blora bersama dengan Polhutmob Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu mengamankan 20 pelaku diduga Illegal Loging dikawasan hutan petak 4099A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gogokan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKBH) Ledok KPH Cepu, Desa Brabohan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora Jawa Tengah. Senin, 31 Juli 2023.
Kapolsek Sambong Polres Blora, AKP Rustam mengatakan penangkapan 20 terduga pelaku berlangsung darmatis, karena ada intimidasi dan ancaman terhadap petugas yang melakukan pencegahan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah itu.
“Awalnya sekitar pukul 02.30 WIB., dini hari Asper menginformasikan telah mengamankan truk beserta kayu glondong, namun tersangkanya kabur”, ungkap AKP Rustam, Selasa (1/8/2023).
Kemudian, kata Kapolsek, Polsek Sambong mengerahkan anggota membantu melakukan penyelidikan dibeberapa titik. Sekira pukul 03.30 WIB., pagi ada sebuah kendaraan minibus mondar mandir diduga akan melakukan penjemputan rombongan pecuri kayu di Desa Ledok.
“Kemudian bersama anggota kami, melakukan pengejaran dan penghadangan. Kami mengamankan sopir dan satu orang temannya ,” ujar Kapolsek Sambong.
Lanjut Polres Blora, setelah dilakukan pemeriksaan supir tersebut mau menjemput rombongan pencuri kayu.
“Saya meminta supir untuk menghubungi rombongan dan menjemputnya. Namun kami buntuti dari belakang,” jelas Kapolsek Sambong Polres Blora.
Setelah sampai lokasi di Desa Pojokwatu , Kecamatan Sambong, ada 9 orang dengan peralatan lengkap, pisau, lampu senter dan gergaji. Sembilan orang tersebut kemudian diamankan di Polsek Sambong.
Hasil introgasi ternyata masih ada 9 orang lagi yang masih ada diluar, dengan cepat Kapolsek Sambong memerintahkan sopir lagi untuk share lokasi, dan petugas gabungan berhasil mengamankan 9 orang lagi di Desa Kasiman, Bojonegoro Jawa Timur.
“Karena penyidik kami kurang para pelaku saya serahkan ke Polres Blora, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, kata AKP Rustam.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit truk Nopol K-8417-PD, satu unit KBM Minibus S-7630-AA.
Dan Kayu sonokeling sejumlah 13 batang berbagai ukuran sebanyak 3,41 m3. Dua buah gergaji tangan, pisau belati, pisau lipat dan senter.
Kudnadi Saputro