Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengatakan, dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang ditekankan. Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

“Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi,” katanya menjelaskan.

Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru.

Dirinya berharap dengan adanya surat edaran tersebut, sekolah dapat mentaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah.

Hery Priyono